Beranda Hukum Mafia Tanah di Kota Serang Ditahan Polda Banten

Mafia Tanah di Kota Serang Ditahan Polda Banten

SERANG – Satgas Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan RMT (63), sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia tanah di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang. Tersangka menjual tanah milik Neneng selaku pemilik PT Berkah Maha Perkasa (BMP) kepada Jayeng Rana.

Dari Jayeng Rana tanah itu dijual kepada Tubagus Chaeri Wardana (TCW) dan dibuat sertifikat atas nama Airin Rachmi Diany. Pihak pemilik melalui kuasa hukumnya Kustauhid kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Satgas Mafia Tanah Polda Banten pada 25 Agustus 2021.

Sebelumnya, Polda Banten menerima laporan dari masyarakat, salah satunya laporan dari kuasa hukum korban. Setelah menerima laporan tersebut, Satgas Mafia Tanah Polda Banten menyelidiki dokumen-dokumen otentik pemilik lahan dan memanggil saksi-saksi yang mengetahui kepemilikan lahan tersebut.

“Tersangka (RMT) ini sudah menjalankan aksinya sejak 2007 silam. Modusnya dengan memalsukan nama pemilik tanah. Tersangka memberikan keteragnan palsu dalam akta otentik ada juga modus mengaku sebagai pemilik lahan, kita sudah periksa saksi-saksi mengaku sebagai pemilik lahan. Bahkan ada yang tidak merasa menjual tapi ada tanda tangan bahkan cap jempol orang lain,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat, Rabu (29/9/2021).

Baca : KPK Bakal Ambil Paksa Aset Milik TCW

Padahal, pemilik lahan sudah menguasai lahan sejak 1995 dengan alas hak tanah berbentuk Akta Jual Beli (AJB). “Kami bandingkan dokumen yang dimiliki pelapor tahun 1995.” Total lahan milik pelapor sendiri, kata Ade seluas kurang lebih 182 hektare dengan bukti AJB sebanyak 884 dokumen.

Sepak terjang RMT, yang merupakan warga Drangong, Taktakan Kota Serang terungkap setelah pelapor menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan kepada penyidik. Setelah menetapkan status tersangka, penyidik juga langsung menahan tersangka RMT.

Baca juga : Sengketa Lahan Sitaan KPK, TCW Beli dari Jayeng Rana Atas Nama Airin Rachmi Diany

“Karena berpotensi melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.”

Penyidik kemudian menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP karena memalsukan dokumen negara. Kemudian Pasal 266 KUHP karena memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Dilapis dengan Pasal 385 KUHP karena menggelapkan hak atas benda yang tidak bergerak.

“Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” kata Dirkrimum.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini