SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama DPRD Kota Serang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Senin (24/8/2026).
Dalam perubahan postur anggaran tersebut, pendapatan daerah Kota Serang disepakati sebesar Rp1,684 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp1,747 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp62,51 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, yakni Rp62,51 miliar. Pembiayaan bersumber dari pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp73,01 miliar, setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp10,5 miliar.
Dengan skema tersebut, struktur Perubahan APBD Kota Serang 2026 berada dalam posisi seimbang. Pemkot Serang juga memproyeksikan SiLPA pada akhir Tahun Anggaran 2026 menjadi nihil.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, persetujuan Perubahan APBD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari komitmen pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan anggaran memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Persetujuan bersama yang kita laksanakan hari ini tentu bukan sekadar formalitas pengesahan dokumen anggaran. Lebih dari itu, ini merupakan wujud nyata komitmen dan tanggung jawab antara pemerintah dan DPRD Kota Serang untuk memastikan APBD benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Budi mengapresiasi DPRD Kota Serang, khususnya Badan Anggaran (Banggar), serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan Perubahan APBD 2026.
Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti anggaran yang telah disepakati. Menurutnya, setiap program harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran.
“Angka-angka tersebut merupakan pilihan kebijakan strategis. Pemerintah Kota Serang berkomitmen menjadikan APBD sebagai instrumen pembangunan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Budi juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program prioritas dengan tetap mengedepankan disiplin anggaran dan akuntabilitas.
Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan anggaran merupakan bagian dari proses demokrasi. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dinilai penting agar kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan warga Kota Serang.
Meski telah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkot Serang, Raperda Perubahan APBD 2026 belum langsung berlaku sebagai peraturan daerah (Perda).
Dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Budi berharap proses evaluasi di tingkat provinsi berjalan lancar sehingga berbagai program pembangunan yang telah masuk dalam Perubahan APBD 2026 dapat segera direalisasikan.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo
