Beranda Pemerintahan Perubahan Anggaran, Pagu Bansos Lebak Naik Jadi Rp10,2 Miliar

Perubahan Anggaran, Pagu Bansos Lebak Naik Jadi Rp10,2 Miliar

Caption: Sekretaris BKAD Lebak, Agung Budi Santoso saat diwawancara terkait pagu Bansos pada perubahan anggaran tahun 2026, (Aldo Marantika/Bantennews)

LEBAK – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak mencatat bahwa ada kenaikan pagu Bantuan Sosial (Bansos) pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris BKAD Lebak Agung Budi Santoso mengatakan, bahwa pada anggaran murni 2026, pagu Bansos dianggarkan sebesar Rp 10.152.300.000. Kemudian, pada perubahan anggaran tahun 2026, pagu Bansos mengalami kenaikan sebesar Rp 100.000.000, menjadi Rp 10.252.300.000.

“Adapun proporsinya 0,37 persen dari total belanja daerah yang tertuang dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” kata Agung kepada Bantennews.co.id, Senin (5/10/2026).

Dikatakan Agung, bansos di Kabupaten Lebak diampu oleh dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP)

Menurutnya, kenaikan Rp 100.000.000 itu terjadi pada DPRKPP, yang sebelumnya Rp 5.340.000.000 pada anggaran murni, menjadi Rp 5.440.000.000 pada anggaran perubahan.

“Sementara, Bansos pada Dinsos Lebak tidak mengalami kenaikan. Adapun jenis bantuannya yaitu bantuan uang Rp 4.654.800.000, dan bantuan barang Rp 157.500.000,” ungkapnya.

Agung menjelaskan, bahwa kenaikan Bansos pada perubahan anggaran ini bukan termasuk pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Melainkan masuk dalam kelompok Belanja Operasi yang pengelolaannya diselenggarakan dengan kebijakan daerah setelah belanja wajib dan mengikat terpenuhi.

“Sedangkan, BTT merupakan kelompok belanja yang khusus diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat maupun keperluan mendesak, yang di dalamnya termasuk penanganan bencana yang tidak dapat diprediksi,” jelasnya.

Agung juga menegaskan, tidak ada pergeseran anggaran dari OPD lain untuk menutupi kenaikan Bansos tersebut.

“Sesuai dengan konsep dan kaidah belanja Bansos yang baru dapat dianggarkan setelah belanja wajib dan mengikat terpenuhi, maka pendanaan bagi alokasi Bansos diutamakan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tersisa,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Kesal Bansos ke Masyarakat Tertahan di Daerah

Lebih lanjut Agung menyampaikan, perubahan alokasi ini dipastikan telah sesuai dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020. Yang di mana penganggaran belanja bansos telah direncanakan pada SKPD terkait dan bansos yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan pada pos BTT untuk pemenuhan kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan.

“Penganggaran bansos harus melalui mekanisme mulai dari penyusunan RKPD, P-RKPD, KUA-PPAS dan Perubahan KUA-PPAS sampai kepada mekanisme APBD melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif, serta ditindaklanjuti dengan hasil evaluasi oleh Provinsi,” tandasnya.

Penulis: Mg-Aldo Marantika
Editor: TB Ahmad Fauzi