Beranda Bisnis Pertamina Tambah Pasokan Elpiji 3 Kg di Banten

Pertamina Tambah Pasokan Elpiji 3 Kg di Banten

Ilustrasi - foto istimewa merdeka.com

 

SERANG– Sejak pekan lalu PT Pertamina  melalui Marketing Operation Region (MOR) III Jawa bagian Barat, telah menambah pasokan elpiji subsidi 3 kilogram (Kg) di wilayah Banten (Cilegon, Serang, Pandeglang dan Tangerang Raya) hampir lebih dari 50%.

Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR III Dewi Sri Utami mengatakan masyarakat dapat membeli elpiji subsidi ini langsung di pangkalan resmi dengan harga sesuai SK Walikota/Bupati setempat. Pasokan fakultatif atau penambahan alokasi bersifat situasional ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama imbauan #DiRumahAja yang diterapkan pemerintah.

Dengan total tambahan hampir mencapai 570 ribu tabung di Provinsi Banten, Pertamina a memastikan kecukupan elpiji 3 Kg di tengah masyarakat. Angka tersebut hanya tambahan pasokan saja, karena selain fakultatif, Pertamina tetap melakukan pasokan regular di agen dan pangkalannya, sehingga total tabung elpiji melon yang beredar di Banten mencapai 930 ribu tabung.

“Pasokan tambahan ini dilakukan secara bertahap, sejak 29 Maret hingga bulan April. Di Tangerang Raya, fakultatifnya saja mencapai 67% dari pasokan harian rata-rata. Di Cilegon, Serang dan Pandeglang, tambahannya mencapai 56% dari pasokan harian rata-rata. Sementara itu di Kabupaten Lebak, Pertamina menambahkan hingga 113% dari pasokan harian rata-ratanya,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima BantenNews.co.id, Rabu (8/4/2020).

Meski pasokan meningkat, namun di sisi lain, kebutuhan elpiji untuk warung-warung usaha mikro menurun karena masyarakat telah memasak di rumah.

Dewi mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji subsidi sesuai kebutuhan dan tidak membeli dalam jumlah berlebih, karena selama masa pandemi Covid-19 ini Pertamina menjamin ketersediaan pasokan dan terus memantau pasokan di jalur distribusi resmi Pertamina yakni di agen dan pangkalan.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG), bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan elpiji bersubsidi adalah mulai dari Stasiun Pusat Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE), agen hingga pangkalan. Artinya, titik poin terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer ataupun warung,” ungkap Dewi.

Pertamina juga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di seluruh wilayah Banten, terkait pengawasan penjualan elpiji di tingkat pedagang eceran yang di luar ranah Pertamina.

Karena sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 33 disebutkan, pada pelaksanaan pengawasan penyediaan dan pendistribusian elpiji oleh Direktur Jenderal, dimana dapat membentuk tim pengawasan penyediaan dan pendistribusian.

Adapun tim pengawasan tersebut melibatkan semua pihak dari pemerintah tingkat provinsi hingga kelurahan. “Kami berharap pengawasan ini dilakukan bersama-sama oleh pemangku kepentingan terdekat dengan masyarakat, sehingga tambahan pasokan elpiji fakultatif yang jumlahnya sangat besar ini tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan melakukan penimbunan atau memainkan harga di tingkat eceran,” jelas Dewi.

Dewi mengungkapkan, aparat yang berwenang dapat menindak dengan sanksi tegas bagi pelaku penimbunan atau penyimpanan barang bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Penyediaan Dan Pendistrlbusian LPG Tabung 3 Kilogram. “Pasal 16 disebutkan, badan isaha dan masyarakat yang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan dan penggunaan elpiji subsidi yang bertentangan dengan ketentuan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya.
(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini