SERANG – Di bawah langit malam pada 20 Maret 2025, sebuah truk tangki berlogo Pertamina perlahan masuk ke area SPBU 34.421.13 Ciceri, Kota Serang. Tak ada yang tampak mencurigakan dari luar. Aktivitas seperti biasa. Namun, siapa sangka, tangki yang seolah membawa bahan bakar legal itu justru berisi BBM oplosan, yang kemudian disalurkan ke kendaraan masyarakat—tanpa mereka tahu, bahwa apa yang mereka beli bukanlah bahan bakar resmi dari Pertamina.
Kini, perkara tersebut tengah digelar di Pengadilan Negeri Serang. Tiga orang duduk di kursi terdakwa: Deden Hidayat, sang penyuplai BBM ilegal; Nadir Sudrajat, manajer SPBU; serta Aswan alias Emon, pengawas SPBU. Mereka didakwa telah melakukan pemalsuan bahan bakar minyak jenis Pertamax, mencampur BBM olahan dari sumber tak resmi dengan produk asli Pertamina, lalu menjualnya ke publik seolah tanpa cela.
Namun fakta di persidangan mengungkap lebih dari sekadar alur distribusi ilegal. Ia mengungkap ketakutan, diamnya para pegawai, dan rusaknya rasa tanggung jawab terhadap konsumen.
Ketika Tahu Tapi Diam: Kisah Dua Pegawai yang “Mencari Aman”
Dua pegawai SPBU Ciceri, Samsul Arifin (administrasi keuangan) dan Agung Febri, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan, Senin (28/7/2025). Mereka mengaku mengetahui praktik pengoplosan itu. Namun tidak berbuat apa-apa.
“Kami cari aman masing-masing,” kata Samsul, dengan suara pelan di hadapan majelis hakim.
Samsul adalah sosok yang melakukan pembelian Pertamax resmi dari Pertamina untuk dicampur dengan BBM oplosan milik terdakwa Deden. Tujuannya? Menyamarkan warna biru pekat yang dianggap terlalu mencolok dan mencurigakan. Ini bukan hanya tindakan pasif—Samsul secara sadar terlibat dalam langkah-langkah menutupi jejak.
Namun ketika ditanya mengapa tak melapor ke pengawas migas, Samsul menjawab gamang. Ia mengaku panik dan takut dikomplain pelanggan. Hakim pun menegurnya dengan nada tegas.
“Saudara sudah dewasa. Itu salah namanya. Masyarakat yang dirugikan kalau BBM itu nanti merusak mesin,” tegas Hakim Anggota Bony Daniel.
Kongkalikong di Malam Hari
Semua bermula saat terdakwa Aswan alias Emon menghubungi Deden, menawarkan pembelian Pertamax dengan harga murah. Deden belum punya stok saat itu. Namun tak lama kemudian, ia mendapat tawaran dari seseorang bernama Marko—kini buron—untuk menjual BBM olahan seharga Rp9.500 per liter.
Penawaran itu langsung disambut. BBM olahan itu dikirim dalam truk tangki berlogo Pertamina—tanpa surat jalan resmi, tanpa dokumen distribusi. Di tengah gelap malam, Pertamax palsu pun disalurkan ke tangki pendam SPBU, bercampur dengan sisa Pertamax asli.
Solusi yang Justru Semakin Menenggelamkan
Masalah muncul ketika warna BBM yang tercampur tampak terlalu mencolok. SL—pegawai yang bertugas sebagai administrasi—melihat bahwa warna biru itu tak seperti biasanya. Ia melapor kepada Nadir, sang manajer.
Bukannya melapor ke regulator, Nadir memilih menutup SPBU untuk sementara. Ia memanggil Deden dan meminta solusi. Deden memberikan dua opsi: menyedot ulang BBM atau menambahkan zat pewarna. Keduanya ditolak.
Solusi akhir? Tambah lagi 8.000 liter Pertamax resmi untuk menyamarkan warna. Dan itu dilakukan. Campuran makin dalam. Masalah makin besar.
Konsumen Mulai Curiga, Polisi Turun Tangan
Pada 23 Maret 2025 malam, keluhan mulai bermunculan. Dua nozzle SPBU dilaporkan mengeluarkan bahan bakar dengan warna mencurigakan. Keesokan harinya, polisi turun tangan. Subdit IV Tipidter Polda Banten langsung menyegel dua nozzle dan mengambil empat sampel BBM.
Hasil laboratorium menyatakan kandungan Final Boiling Point (FBP) dari BBM itu melebihi batas maksimal. Angka 218,5 tercatat, padahal standar maksimal menurut Ditjen Migas adalah 215. Artinya, BBM itu bukan hanya oplosan, tapi juga tidak aman untuk mesin kendaraan.
Menurut Dedi Armansyah, ahli dari Badan Pengatur Hilir Migas, tindakan mencampur BBM tanpa izin merupakan pelanggaran serius.
“Ini adalah kegiatan yang meniru atau menyerupai BBM Pertamax asli. Tapi bukan. Ini pemalsuan,” katanya tegas.
Siapa yang Menjaga Konsumen?
Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum tiga terdakwa. Ini adalah peringatan keras terhadap celah besar dalam sistem pengawasan SPBU. Jika pegawai tahu tapi diam, jika manajer memilih “menutup” bukan melapor, jika pencampuran bisa dilakukan begitu mudah—maka siapa yang benar-benar menjaga kualitas BBM yang kita beli setiap hari?
Masyarakat membayar harga penuh untuk BBM berkualitas. Tapi mereka tak pernah tahu, apakah di balik pompa yang menyala terang, ada kebohongan yang mengalir bersama setiap tetes bahan bakar.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
