TANGSEL – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menanggapi gugatan terhadap perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahtjo yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Pemkot Tangsel menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut.
Benyamin mempersilakan proses hukum berjalan untuk menguji keabsahan keputusan perpanjangan masa jabatan Sekda. Menurutnya, gugatan merupakan mekanisme yang sah dalam negara hukum untuk memperoleh kepastian hukum.
“Saya kira memang itu jalan yang baik, uji saja sah atau tidaknya. Nanti kita patuhi, semua pihak mematuhi hasil keputusan PTUN,” kata Benyamin, Kamis (9/7/2026).
Pria yang akrab disapa Bang Ben ini mengatakan, Pemkot Tangsel telah menerima panggilan dari PTUN dan segera berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menghadapi persidangan.
“Pemanggilannya sudah kami terima, nanti akan kita koordinasikan dulu dengan Jaksa Pengacara Negara, seperti apa nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Tangsel menggugat keputusan perpanjangan masa jabatan Bambang Noertjahtjo sebagai Sekda Tangsel ke PTUN pada Senin (6/7/2026) lalu.
Sekretaris GP Ansor Kota Tangsel, Amizar menilai, Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait perpanjangan atau pengukuhan Sekda diduga mengandung persoalan hukum administrasi sehingga perlu diuji melalui PTUN.
“Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjunjung tinggi supremasi hukum, GP Ansor memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap keputusan pejabat pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum. Karena itu, kami menempuh jalur hukum melalui PTUN agar terdapat kepastian hukum atas objek sengketa yang kami nilai perlu diuji secara yuridis,” kata Amizar.
Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah harus berpedoman pada prinsip negara hukum, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, perkara tersebut memasuki tahap persidangan di PTUN. Pemkot Tangsel menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum dan menghormati putusan pengadilan.
Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
