Beranda Pemerintahan Digugat Ahli Waris, Dindikbud Serang Siap Hadapi Sengeketa Lahan

Digugat Ahli Waris, Dindikbud Serang Siap Hadapi Sengeketa Lahan

Kabid SD Dindikbud Kabbupaten Serang Abidin Nasyar. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang akan tetap mempertahankan keberadaan SDN Pematang 2 Kragilan yang kini menghadapi gugatan ahli waris terkait kepemilikan lahan.

Kepala Bidang SD Dindikbud Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, sengketa lahan SDN Pematang 2 sudah masuk proses hukum dan saat ini tinggal menunggu putusan pengadilan.

“SD Pematang 2 sudah masuk ranah hukum. Sekarang tinggal menunggu putusan pengadilan,” ujar Abidin, Sabtu (23/5/2026).

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memiliki data dan fakta terkait status lahan sekolah tersebut. Karena itu, Dindikbud berharap pengadilan memenangkan Pemkab Serang dalam perkara tersebut.

“Sekolah itu sudah berdiri sejak 1977. Itu artinya sudah puluhan tahun digunakan untuk pendidikan,” katanya.

Abidin menyebut gugatan ahli waris terhadap lahan sekolah bukan sekadar persoalan administrasi aset, tetapi menyangkut masa depan ratusan siswa yang saat ini masih menjalani kegiatan belajar mengajar.

“Kalau sekolah ini ditutup atau siswa diusir, nasib anak-anak ini mau dibawa ke mana?,” tegasnya.

Seperti diberitakan, sengketa lahan SDN Pematang 2 yang berlokasi di Kampung Dumus, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Gugatan itu dilayangkan Hudaeri bin Sarmin setelah 48 tahun tidak ada kejelasan pembayaran lahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. SDN Pematang 2 sendiri berdiri sejak tahun 1977.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah