Beranda Pemerintahan Permudah Mobilitas Warga, BTP Siapkan Akses JPO Gratis Tanpa Biaya

Permudah Mobilitas Warga, BTP Siapkan Akses JPO Gratis Tanpa Biaya

JPO Stasiun Rangkasbitung Ultimate yang akan dijadikan akses gratis bagi warga,( Aldo Marantika/Bantennews)

LEBAK – Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta telah membangun Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), menjelang penutupan Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 183 Km 79+888, yang berada di Jalan Ki Maklum -R.T. Hadiwinangun, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta, Ferdian Suryo Adhi Pramono mengatakan, bahwa nantinya JPO tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai akses tanpa biaya menuju arah Pasar Rangkasbitung maupun sebaliknya.

“Sebagai upaya untuk mengakomodasi kebutuhan mobilitas masyarakat kita telah membangun JPO di kawasan stasiun Rangkasbitung. JPO tersebut menghubungkan jalan Hardiwinangun dan Tirtayasa,” kata Ferdian kepada wartawan Selasa (18/8/2026).

Dikatakan Ferdian, selain telah membangun JPO, Stasiun Rangkasbitung ultimate juga telah menyediakan akses baru berupa selaras ke terminal, akses Utara-Selatan, dan area drop of.

“Dengan adanya JPO tersebut, masyarakat dapat tetap melintas tanpa harus melewati area perlintasan sebidang yang tentunya memiliki potensi risiko keselamatan lebih tinggi,” ungkapnya.

Menurut Ferdian, pembahasan lanjutan juga akan dilaporkan untuk mematangkan koordinasi dan persiapan akses.

“Penutupan JPL 183 ditargetkan dapat meningkatkan keselamatan dan membantu menata kawasan Stasiun-Pasar Rangkasbitung agar lebih rapih,” ujarnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta bersepakat akan melakukan penutupan perlintasan sebidang Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 183 Km 79+888, yang berada di Jalan Ki Maklum -R.T. Hadiwinangun, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Asisten Daerah II Lebak, Rahmat mengatakan, bahwa penutupan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan mengantisipasi peningkatan kapasitas lintas Tanah Abang – Rangkasbitueng 2027-2029.

“Langkah ini juga sesuai dengan Permenhub nomor 36 tahun 2011, tentang jarak minimum 800 meter antara JPL. Saat ini JPL 181, 183, dan 184 hanya berjarak kurang dari ketentuan tersebut,” kata Rahmat kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).

Baca Juga :  Covid-19 di Kota Tangerang Ngeri, Capai 1.820 Kasus per Hari

Dikatakan Rahmat, Pemerintah Kabupaten Lebak sangat mendukung terhadap program penutupan JPL 183. Menurutnya, hal ini juga bagian dari penataan kawasan Stasiun dan pasar.

“Tentunya kami sangat mendukung rencana ini sebagai bagian dari langkah penataan kawasan. Sebelum dilakukan penutupan kita terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada Tokoh masyarakat, dagang dan pengemudi angkutan,” tandasnya.

Penulis : Mg-Aldo Marantika

Editor : TB Ahmad Fauzi