Beranda Hukum Perkara 2 Tersangka Mafia Tanah Dilimpahkan ke Kejati Banten

Perkara 2 Tersangka Mafia Tanah Dilimpahkan ke Kejati Banten

Ilustrasi - foto istimewa VIVA.co.id

SERANG – Satgas Mafia Tanah, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menyerahkan dua tersangka mafia tanah kepada Kejati Banten setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga kedua tersangka yang diserahkan kepada kejaksaan yakni DHJ dan MLY. Selaku Kasatgas Mafia Tanah, Novri menerangkan dua tersangka tersebut ditangkap dan ditahan karena menggunakan AJB Palsu untuk memohon SHM No 01406 seluas 5.411 M2 diatas bidang tanah 5 Orang seluas total 3.715 meter persegi.

“Iya AJB itu palsu, seolah olah DHJ ada jual beli dengan Enan bin Empi. Padahal Enan bin Empi tidak pernah melakukan transaksi terhadap DHJ,“ kata Novri Turangga, Minggu (7/4/2019).

Novri pun menyampaikan jika tanah Enan sampai saat ini masih mengusai tanahnya dan dibangun rumah tinggal.

“Ini hanya modus DHJ menggunakan data orang, yang dicantumkan di AJB Palsu untuk terbitkan SHM, kemudian tanah milik lima orang tersebut dijual senilai Rp2,9 miliar dengan dasar SHM 01406,” terangnya.

“Hasil Uji Laboratorium Forensik bahwa kertas AJB tidak ada tanda pengaman, kertas tanpa tanda air, semua tandatangan hasil digital printing termasuk ditemukan adanya tanda penghapusan di materai dan ditindis ulang, tandatangan aslinya hanya DHJ,“ kata Novri.

Novri Turangga selaku Kasatgas pun menambahkan pengungkapan kasus tersebut atas kerjasama Polda Banten, Kejaksaan tinggi Banten dengan dukungan kementerian ATR/BPN Pusat dan jajaran.

Kasubsatgas Mafia tanah AKBP Sofwan Hermanto pun menambahkan bahwa DHJ pada kurun 2012 – 2015 tercatat melakukan beberapa perbuatan melawan hukum, baik secara aktif maupun pasif terkait klaim bidang tanah yang berlokasi di Balaraja dengan adanya tiga laporan polisi dan empat pengaduan.

“Perubahan atau perbedaan perbuatan DHJ dari tahun ke tahun, terpetakan dari pola akfif langsung, bergeser ke pola pasif di belakang layar namun di bawah kendali DHJ dan kelompoknya,“ kata Sofwan kepada wartawan.

“Saya pun dapat laporan dari Team Surveilance Satgas, kalau telah mengantongi nama-nama yang masuk dalam struktur kejahatan kelompok DHJ, sesuai dengan peranan masing-masing baik yang peran aktif, pasif, pendukung termasuk pengemas informasi, maka kejahatan DHJ ini bisa dikategorikan mafia tanah yang terstruktur dan terorganisir,” ujar dia.

Sementara itu, ahli waris Ajung Atmaja, Ruyani mengapresiasi atas kinerja Polda Banten. Padahal sebelumnya pihak keluarga pasrah karena tidak memiliki uang untuk mengurus sengketa tersebut. “Tanpa dibebani biaya sepeserpun, Polda Banten bisa memberikan perlindungan terhadap keluarganya,“ ungkapnya.

Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia Budiman Sophian pun angkat bicara. Menurutnya masyarakat yang dirampas haknya harus mendapatkan perlindungan.

“Jujur dan terus terang, jarang sekali dari pihak kepolisian yang mau mengurus dan mengungkap perampasan bidang bidang tanah. Namun saya apresiasi kepada Pak Kapolda Banten yang baru membentuk Satgas Mafia Tanah dan telah memberikan hasil,” menurut Budiman. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini