LEBAK – Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Banten menyoroti adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Inspektorat Lebak, mengenai perjalan dinas ke Kampung Sampireun Resort & Spa, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada tahun 2024 lalu.
Deputi Direktur PATTIRO Banten, Amin Rohani mengatakan, bahwa pihaknya merasa prihatin atas temuan BPK terhadap kegiatan perjalan dinas yang dilakukan oleh Inspektorat Lebak.
“Kami menilai kesalahan persepsi antara BPK dan Inspektorat Lebak tidak bisa dianggap hal yang sederhana, tapi ini merupakan persoalan serius yang harus di benahi,” kata Amin kepada awak media, Jumat (27/6/2025).
Ia mengungkapkan, Inspektorat merupakan lembaga yang seharusnya memberikan contoh terhadap dinas-dinas lainnya, bukan malah justru mencatat preseden buruk.
“Menurut peraturan perundang-undangan tugas dan fungsi inspektorat sudah jelas berfokus pada pengawasan internal, audit, evaluasi, dan peningkatan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lantas apa jadinya jika lembaga pengawas justru masih ditemukan beda persepsi pada hal-hal yang sepele seperti perjalanan dinas. Pihaknya menghawatirkan bagaimana pengawasan internal yang dilakukan inspektorat kepada dinas lainnya.
“Tugas dan fungsi Inspektorat jelas krusial untuk dilaksanakan. Misalnya amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Inspektorat memiliki peran dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Begitupun peran-peran lainnya seperti dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Inspektorat memiliki fungsi untuk mengawasi dan memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya temuan ini, tentu merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah, khususnya pada fungsi pengawasan internal. Sehingga kedepannya tentu akan memiliki dampak serius, Inspektorat sebagai lembaga yang bertugas menjaga akuntabilitas dan integritas pemerintah akan kehilangan kredibilitasnya di mata publik dan instansi lainnya.
“Kedepannya Inspektorat harus melakukan evaluasi menyeluruh di internalnya sendiri, dengan cara memulihkan citranya dimata public dan instansi lainnya dengan menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dalam setiap tindakan yang dilaksanakannya,” ucapnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo