Beranda Bisnis Perizinan SPBU Mini PT Indomobil di Cilegon Kini Berproses

Perizinan SPBU Mini PT Indomobil di Cilegon Kini Berproses

SPBU Mini milik PT Indomobil Prima Energi - (Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Manajemen PT Indomobil Prima Energi (IPE) melalui Legal Head PT IPE, Namiraisir Endah Asmar menuturkan ada mis komunikasi antara utusan manajemen perusahaannya. Sehingga ada sedikit kegaduhan dalam proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon.

Menurutnya, statemen adanya oknum yang diduga memasang tarif dalam pengurusan IMB SPBU mini tak mewakili perusahaan.

Dia menyatakan saat ini proses perizinan SPBU mini pihaknya tengah berupaya melakukan proses perizinan kembali setelah sebelumnya sempat di tolak DPMPTSP Kota Cilegon.

“Jadi kita saat ini tengah mengurus berkas-berkas menuju IMB, sebenaranya kita sudah input Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) IPPT bulan September 2020 namun ditolak. Ditolak karena status tanah yang kita gunakan kita sewa jadi untuk IPPT itu hanya untuk hak milik jadi kita sewa pertiga tahun jadi IPPT di tolak.” ujar Namiraisir kepada awak media, Jumat (26/3/2021).

Namiraisir menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon untuk mengurus dokumen Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) sebagai salah satu persyaratan dalam proses pengurusan IMB yang dikeluarkan DPMPTSP Kota Cilegon.

“Tujuh lokasi SPBU mini yang kita ajuin yang baru keluar ternyata baru 4, dan 3 terdapat kendala gambar site plant kita yang salah. Jadi tidak bisa proses tinggal kita revisi kembali. Selanjutnya ada persetujuan teknis ada di DPU lagi setelah persyaratan di tempuh di DPU kita ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dan di DLH ini saya sudah pegang dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari Online Single Submission (OSS),” terangnya.

Sementara terkait beroperasinya 10 SPBU mini milik PT Indomobil Prima Energi tanpa dilengkapi IMB dari DPMPTSP Kota Cilegon, Namiraisir mengungkapkan jika perusahaannya telah mengantongi beberapa perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Memang pengurusan kita jelas dari Surat Keterangan Penyalur (SKP)-nya jelas dari pusat secara bisnisnya SKP-nya jelas kita dari Migas juga ada secara OSS,” katanya.

Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Wilastri Rahayu menuturkan, seluruh perizinan usaha sudah melalui OSS. Dia menekankan kepada pengusaha yang akan berinvestasi di Cilegon untuk melihat kondisi dan berkordinasi secara langsung dengan pemerintah daerah.

“Sekarang untuk kedepan, apabila ada pengurusan investasi lagi, Indomobil, tolong untuk konfirmasi terlebih dahulu ke dinas terkait, terutama untuk dinas yang menangani tata ruang dan lingkungan hidup,” ucapnya.

Dengan konsultasi dan komunikasi secara langsung kepada dinas terkait, kata dia, supaya usaha yang dijalankan tidak menghadapi permasalahan dikemudian hari. “Biar nanti di kemudian hari tidak bermasalah,” terangnya.

“Siapa pun, mau siapa pun, pokoknya persyaratannya lengkap dulu. Kalau kami (DPMPTSP) kan secara administrasi saja, persyaratan lengkap, tak keluarin IMB-nya,” ujarnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News