Beranda Pemerintahan Ada Oknum Patok ‘Uang Pelicin’ Perizinan di DPMPTSP Cilegon, Helldy Bilang Tak...

Ada Oknum Patok ‘Uang Pelicin’ Perizinan di DPMPTSP Cilegon, Helldy Bilang Tak Tahu

Walikota Cilegon, Helldy Agustian. (Gilang)

CILEGON – Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengaku belum mengetahui secara pasti terkait adanya oknum di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon yang mematok uang pelicin untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), seperti yang diungkapkan manajemen PT Sentra Trada Indo Station yang merupakan anak perusahaan PT Indomobil Prima Energi.

Oknum di DPMPTSP tersebut mematok harga tinggi untuk mengeluarkan dokumen IMB Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini tersebut.

“Saya belum monitor kesana (DPMPTSP), jadi belum tahu. Kalau tanya saya, yang saya tahu saja dong,’ ujar Helldy ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Rabu (24/3/2021).

Namun demikian, kata Helldy, pihaknya sudah mengklarifikasi ke Wilastri Rahayu, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon.

“Tadi Kepala DPMPTSP bilang, pengusahanya sudah diklarifikasi, dia (pengusaha-red) pakai pihak ketiga (untuk mengurus izin IMB), jadi yang minta berapanya bukan dari kami. Kami berjanji nanti akan memberikan keterangan kepada media,” ujar Helldy membacakan percakapan dirinya dengan Kepala DPMPTSP melalui WhatsApp.

Sebab itu, kata Helldy, pihaknya menyarankan awak media menanyakan langsung ke Kepala DPMPTSP Kota Cilegon.

“Jadi langsung saja tanyakan ke ibu Wilastri,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Wilastri Rahayu membantah ada oknum yang mematok tarif tinggi untuk mempermudah proses perizinan IMB SPBU mini yang ada di Kota Cilegon.

Kata dia, sampai saat ini belum ada satupun persyaratan pengajuan IMB dari pengusaha terkait SPBU Mini atau PT Indomobil ke DPMPTSP Kota Cilegon

“Saya sudah klarifikasi tidak ada. Maaf mas semua persyaratan lewat Online Sipeci. Karena bidangnya pertambangan dan energi merupakan kewenangan pusat maka perizinannya diterbitkan oleh pusat. Sedangkan kewajiban daerah adalah kaitan dengan sarana dan prasarana yaitu permohonan untuk IMB,” katanya melalui pesan tertulisnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini