
PANDEGLANG – Perhutani KPH Pandeglang menutup jalur pendakian menuju Sumur Tujuh Gunung Karang melalui Desa Sukarena, Kecamatan Ciomas. Keputusan ini muncul setelah warga menyuarakan kekhawatiran atas kerusakan ekosistem dan persoalan sampah di kawasan hutan.
Penutupan berlaku sejak 11 Agustus 2026 hingga waktu yang belum ditentukan. Perhutani kini menghentikan seluruh aktivitas pendakian dari Base Camp Sukarena menuju Sumur Tujuh.
Keputusan itu tertuang dalam surat Perhutani KPH Pandeglang Nomor 0012/058.1/PADG-BTN/2026 tentang Penutupan Jalur Pendakian via Sukarena yang ditujukan kepada pengelola Base Camp Sukarena.
Perhutani juga menyoroti belum adanya kerja sama resmi antara pengelola Base Camp Sukarena dan Perhutani dalam pengelolaan wisata di kawasan hutan. Selain itu, keputusan penutupan merujuk pada hasil musyawarah wisata alam Gunung Karang pada 23 Juli 2026.
Asisten Perhutani KPH Pandeglang, Asep Sanjaya mengatakan aspirasi masyarakat menjadi alasan utama Perhutani mengambil langkah tersebut.
“Betul, ditutup atas desakan masyarakat. Alasannya karena ada kerusakan ekosistem di kawasan hutan dan aspirasi itu dituangkan dalam berita acara musyawarah,” kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
Asep mengatakan, warga juga menyoroti persoalan sampah di kawasan pendakian. Namun, ia belum memerinci jenis sampah maupun aktivitas lain yang warga keluhkan.
Dukungan terhadap penutupan jalur Sukarena juga menguat. Warga Desa Sukarena mendeklarasikan dukungan pada, Senin (24/8/2026) malam, dan menyerukan upaya lebih serius untuk menjaga kelestarian Gunung Karang.
“Ditutup sampai tidak ada batas waktu. Sudah ada berita acara musyawarah yang ditandatangani para pihak,” ujarnya.
Perhutani telah menyampaikan surat pemberitahuan penutupan kepada pemerintah kecamatan, kepolisian, dan Koramil setempat.
Dengan keputusan itu, pendaki kini tidak bisa lagi menuju Sumur Tujuh melalui jalur Sukarena. Perhutani akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat dan pihak terkait.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd