Beranda Peristiwa Perubahan Perda RTRW Sarat Kepentingan Oligarki, FKPN Ancam Aksi

Perubahan Perda RTRW Sarat Kepentingan Oligarki, FKPN Ancam Aksi

Anggota FKPN memberikan keterangan usai gagal audiensi dengan Pemkab Serang. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dengan nada keras. Mereka menagih janji audiensi yang tak kunjung digelar sekaligus menuding perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sarat kepentingan oligarki.

Dua surat sudah mereka layangkan, yang pertama sejak enam bulan lalu, dan yang kedua pada pekan ini. Namun hingga kini, belum ada kejelasan jadwal pertemuan dengan pimpinan daerah.

Ketua Advokasi Lingkungan FKPN, Iqbal Riyadi menilai, sikap tersebut mencerminkan lemahnya keberanian politik pemerintah dan DPRD untuk berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Kami datang menagih keberanian politik. Jangan hanya tampil di media, tapi menghindar saat rakyat ingin berdialog,” tegas Iqbal saat ditemui di depan Gedung Setda Pemkab Serang, Kamis (16/4/2026).

Ia juga menyoroti disposisi surat yang dialihkan ke pejabat lain, bukan langsung ditangani bupati. Menurutnya, hal itu semakin memperkuat kesan bahwa aspirasi masyarakat tidak diprioritaskan.

“Surat kami ke bupati, tapi yang menerima justru level bawah. Ini soal keseriusan, bukan sekadar administrasi,” ujarnya.

FKPN menegaskan, persoalan RTRW bukan sekadar urusan teknis atau gambar peta. Kebijakan itu menentukan arah hidup masyarakat, mulai dari ekonomi, sosial, hingga keberlanjutan lingkungan.

Ketua FKPN, Amrin Fasa, menyebut masyarakat tidak pernah benar-benar dilibatkan dalam proses perubahan tata ruang, meski dampaknya sangat besar.

“Ini bukan coretan di atas meja. Ini menyangkut nasib petani dan nelayan. Tapi kami tidak pernah diajak bicara,” katanya.

FKPN bahkan mencium adanya kepentingan besar di balik perubahan RTRW, khususnya di wilayah pesisir Serang Utara. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak berpijak pada kondisi riil wilayah yang selama ini hidup dari sektor pertanian dan perikanan.

Baca Juga :  Lemhannas Teliti Ketahanan Pangan di Kabupaten Serang

Kecurigaan itu menguat setelah muncul temuan izin PKKPR yang telah terbit sejak 2021–2022 untuk dua perusahaan, yakni PT Pandu Permata Indah dan PT Bahana Karunia Indah, saat status tata ruang belum mendukung.

“Kok bisa izin keluar duluan? Ini janggal. Seolah-olah tata ruang hanya menyesuaikan kepentingan investasi,” ungkapnya.

FKPN juga mengaitkan dua perusahaan tersebut dengan jaringan Agung Sedayu Group. Mereka khawatir perubahan RTRW menjadi pintu masuk ekspansi proyek besar seperti PIK 2 ke wilayah pesisir Kabupaten Serang.

Jika itu terjadi, FKPN memperingatkan potensi kerusakan lingkungan serius, mulai dari hilangnya kawasan lindung hingga ancaman banjir dan penggusuran warga.

“Kami tidak mau pesisir Serang bernasib seperti wilayah lain yang sudah terdampak proyek raksasa. Jangan sampai rakyat jadi korban,” tegas Amrin.

Di lapangan, mereka mengaku sudah melihat pergerakan spekulan tanah yang mulai berburu lahan, meski dokumen RTRW belum disahkan. Kondisi ini dinilai sebagai sinyal kuat adanya skenario besar yang sedang berjalan.

FKPN menegaskan penolakan terhadap rencana industrialisasi kawasan pesisir yang dinilai tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan.

Jika pemerintah dan DPRD tetap bungkam, FKPN memastikan tidak akan tinggal diam.

“Kalau audiensi terus diabaikan, kami akan turun dengan massa yang lebih besar. Ini soal hidup masyarakat,” ujarnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah