Beranda Pemerintahan Perda RTRW Provinsi Banten 2023 – 2043 Disahkan, Kabupaten/Kota Diminta Sinergi

Perda RTRW Provinsi Banten 2023 – 2043 Disahkan, Kabupaten/Kota Diminta Sinergi

Pj Gubernur Banten Al Muktabar menandatangani berita acara penegaahan Perda RTRW Provinsi Banten 2023-2024 disaksikan unsur pimpinan DPRD Banten.

SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meminta pemerintah kabupaten/kota untuk segera mensinergikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Banten 2023-2043.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Banten menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Provinsi Banten 2023-2043 menjadi Perda. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Rabu (25/1/2023).

Dikatakan Muktabar, untuk mensinergikan dan mengakomodir kebijakan nasional dan memperhatikan dinamika pembangunan yang berkembang di Provinsi Banten telah dilakukan pengintegrasian RTRW dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) sebagai amanat PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Oleh karena itu diharapkan koordinasi perencanaan antara Nasional, Provinsi dengan Kabupaten/Kota dapat ditingkatkan dan menjadikan Perda RTRW Provinsi Banten 2023-2043 sebagai acuan dalam peraturan RTRW Kabupaten/Kota dalam rencana detail Tata Ruang Kabupaten/Kota,” kata Muktabar.

Muktabar menuturkan dengan RTRW diharapkan fungsi pengendalian lebih ditingkatkan dalam rangka menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW.

“Menghindari pembangunan lahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan sebagai alat pengendalian pemanfaatan ruang kawasan dalam pengembangan wilayah,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Al Muktabar menegaskan dalam RTRW Provinsi Banten tersebut mengedepankan lingkungan hidup, dan hal itu pun menjadi filosofi dalam agenda RTRW Provinsi Banten. Meskipun wilayah tersebut terakses kepada industri tetapi harus berbasiskan industri hijau yang menjadi background utama.

“Karena ekonomi hijau itu harus bersahabat dengan lingkungan, dan ini peta jalan kita yang menjadi acuan untuk berjalan menuju industri yang tata kelola go green itu,” katanya.

Menurut Muktabar, mengatakan penyusunan RTRW Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043 telah mengacu dan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Seiring dengan dinamika pembangunan Nasional dan Daerah, maka RTRW Provinsi Banten 2023-2043 yang disusun tidak hanya dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundang-undangan. Melainkan bertujuan sebagai salah satu upaya penyelesaian masalah aktual 20 tahun ke depan dan mengakomodasi berbagai harapan masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, kata Muktabar, RTRW Provinsi Banten ini juga selaras dengan tujuan penataan ruang Nasional dalam mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

“Tujuan tersebut akan dapat terwujud apabila seluruh tahapan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri dari pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan dilaksanakan sesuai kaidah yang diatur dalam norma, standar, prosedur dan kriteria yang dikeluarkan Pemerintah,” katanya.

Muktabar juga menyampaikan RTRW Provinsi Banten mempunyai fungsi sebagai pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Banten dan menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar wilayah sesuai dengan potensi yang dimiliki sebagai matra spasial.

“Maka RTRW Provinsi Banten disusun berdasarkan kepentingan jangka panjang sehingga mampu meningkatkan daya saing wilayah Banten dengan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Sementara, Sekretaris Panitia Khusus I Pembahasan Raperda Usulan Gubernur Tentang RTRW Provinsi Banten A. Jazuli Abdillah mengatakan RTRW Provinsi Banten tahun 2023 – 2043 disusun tidak hanya dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundang-undangan atau mandatory, melainkan bertujuan untuk mengatasi permasalahan aktual dalam tata ruang wilayah Provinsi Banten yang terjadi selama ini.

“Ruang wilayah merupakan sumber daya yang sifatnya terbatas, maka penetapan tujuan dan kebijakan ini yaitu untuk memproteksi dan mengelola dengan bijak ruang yang kita miliki,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, dan turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono dan sejumlah Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini