
SERANG – Di tengah kebutuhan anggaran pembangunan yang terus membengkak, Pemerintah Kabupaten Serang memilih merapikan “keran” pendapatan daerah. DPRD Kabupaten Serang resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (10/6/2026).
Perubahan aturan tersebut menjadi strategi baru Pemkab Serang untuk memperluas sumber penerimaan daerah tanpa mengubah tarif pajak yang sudah berlaku.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengatakan revisi perda memuat tujuh poin perubahan penting. Salah satunya menyangkut kepastian tarif retribusi layanan kesehatan yang kini ditetapkan secara lebih rinci dan terukur.
“Tarif retribusi layanan kesehatan kini memiliki nominal yang definitif. Selain itu, pengujian pembuangan air limbah yang sebelumnya belum memiliki tarif juga sudah diatur dalam perda ini,” ujar Zakiyah usai rapat paripurna.
Tak hanya sektor kesehatan, Pemkab Serang juga membidik potensi penerimaan dari sektor lingkungan. Tarif retribusi sampah industri kini disesuaikan dengan kondisi dan beban layanan yang ada di lapangan.
Menurut Zakiyah, langkah tersebut merupakan upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dengan PAD yang lebih besar, pemerintah daerah diharapkan tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kami ingin meningkatkan PAD agar pembangunan bisa berjalan lebih optimal, baik untuk infrastruktur jalan, sekolah maupun kebutuhan pelayanan publik lainnya,” katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menjelaskan perubahan perda dilakukan setelah adanya hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat tertanggal 23 April 2026.
Ia menyebut sedikitnya sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil retribusi mengajukan usulan penyesuaian tarif. Usulan tersebut kemudian dibahas bersama DPRD hingga akhirnya disahkan menjadi perubahan perda.
“Perubahan ini tidak menyentuh tarif pajak daerah. Penyesuaian lebih banyak terjadi pada sektor retribusi yang dikelola OPD, termasuk pengaturan tarif uji laboratorium air limbah, kualitas udara dan layanan lainnya yang sebelumnya belum memiliki dasar hukum,” jelas Farhan.
Selain menambah objek pungutan baru, perubahan perda juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan tarif yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Pemkab Serang berharap regulasi baru tersebut mampu meningkatkan penerimaan daerah sekaligus membuka ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penulis: Tb Moch Ibnu Rushd
Editor: Usman Temposo