Beranda Pemerintahan Percepatan Warnasari Tunggu Permohonan Split HPL Oleh Pemkot Cilegon ke BPN

Percepatan Warnasari Tunggu Permohonan Split HPL Oleh Pemkot Cilegon ke BPN

Arief Rivai Madawi. (Foto : Gilang)

CILEGON – Rapat pembahasan terkait dengan rencana konsesi 10 hektar dari total luas 45 hektar lahan Warnasari antara Pemkot Cilegon dan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dan Kesyahbandaran, Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas I Banten serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus dilakukan.

Jumat (10/8/2018) ini, rapat menyangkut rencana pemanfaatan lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk pembangunan pelabuhan itu kembali dibahas di ruang rapat Muspida di Setda Pemkot Cilegon.

“Kita menunggu Pemkot menyerahkan HPL itu ke BPN untuk displit yang 10 hektar, kemudian diserahkan ke KSOP. Ini sedang masih dalam proses. Nanti dari KSOP itu ada satu keterangan proses, itu yang menjadi dasar kita untuk percepatan perjanjian konsesi. Minimal draft perjanjian itu keluar,” ungkap Direktur SDM dan Keuangan PT PCM, Arief Rivai Madawi usai rapat tertutup tersebut.

Mantan Ketua DPRD Cilegon ini menambahkan, intensitas rapat antar kelembagaan itu merupakan bukti adanya kesamaan semangat untuk realisasi percepatan pembangunan pelabuhan. “Percepatan itu kan bisa seminggu dua minggu, tapi intinya tidak memakan waktu yang lama. Karena perjanjian konsesi ini menyangkut persoalan investasi di atas lahan itu nantinya, dengan adanya perjanjian konsesi itu berarti kita sudah punya hak untuk membangun sarana dan prasarananya. Artinya itu sama saja merupakan satu izin bahwa kita harus memulai aktivitas, jangan sampai kita rugi waktu,” jelasnya.

Di bagian lain Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan rapat gabungan itu untuk memperjelas status HPL yang displit sekaligus menjawab agar tidak ada lagi waktu yang tersita oleh seluruh pihak untuk terus membahas progress konsesi.

“Jadi semua sudah sepakat, bahwa (Split HPL 10 hektar) bukan berarti dimiliki (KSOP) ya, tapi hanya diserahkan. Karena nanti ada perjanjian dan perhitungan-perhitungan oleh BPKP, ternyata konsesi itu berjalan 50 atau 70 tahun. Jadi perjanjian dulu, baru kita urus perizinannya. Kita paralel dan BPN sudah oke, tinggal kita masukkan permohonannya (split HPL). Jadi jangan ada lagi polemik di antara kita, jangan memperlambat proses lho, pusing sayanya,” katanya.

Senada dikatakan Kepala KSOP Klas I Banten, Yefri Meidison. Menurutnya KSOP saat ini tinggal menunggu hasil split HPL itu dan diserahkan ke pihaknya melalui PT PCM. “Konsesi itu kan lebih kepada kegiatannya, bukan lahannya. HPL itu dikasih dulu baru bisa dibangun dermaga dan fasilitas segala macam di atasnya (lahan 10 hektar),” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini