Beranda Hukum Peras TKSK, Oknum Wartawan di Pandeglang Dibekuk Polisi

Peras TKSK, Oknum Wartawan di Pandeglang Dibekuk Polisi

Suasana pres rilis di Mapolres Pandeglang, Selasa (3/9/2019) (Foto Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Oknum wartawan berinisial WS diamankan anggota Polsek Mandalawangi dan Satreskrim Polres Pandeglang usai memeras seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan Mandalawangi.

Kejadian pemerasan itu bermula ketika adanya pemberitaan pada media online Sorot Desa terkait adanya dugaan TKSK Mandalawangi melakukan kecurangan pada Program Keluarga Harapan (PKH).

Setelah pemberitaan itu muncul tersangka malah menggunakan berita tadi untuk mengancam TKSK. Dimana jika tidak memberikan uang Rp10 juta akan diberitakan kembali.

TKSK yang merasa takut pada ancaman itu lantas menyetujui akan memberikan uang namun nilainya tidak sama dengan yang diminta oleh oknum wartawan, TKSK hanya menyanggupi sebesar Rp6 juta namun akan diberikan setelah 2 hari kemudian.

“TKSK ini melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Mandalawangi, sesaat setelah penyerahan uang itu pelaku langsung ditangkap oleh anggota dari Polsek Mandalawangi dan Satreskrim Polres Pandeglang,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono usai pres rilis di Mapolres Pandeglang, Selasa (3/9/2019).

Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian ini tersangka juga pernah terlibat hal yang sama pada tahun 2015, dimana tersangka ini memeras warga dengan senjata jenis airsoft gun. Belakangan diketahui oknum wartawan ini mengaku sebagai kepala biro pada Media Sorot Desa dan sudah 2 tahun menjabat sebagai kepala biro.

“Tersangka pada tahun 2015 pernah juga melakukan hal yang sama dimana tersangka menggunakan senjata airsoft gun untuk mengancam warga,” jelas Kapolres.

Sementara itu, tersangka WS mengakui bahwa memang benar setelah berita pertama terbit ia mendatangi TKSK untuk meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk tidak menerbitkan berita selanjutnya.

“TKSK itu ada di rumah terus kami ke rumah dan terjadilah transaksi itu, dengan nominal uang Rp6 juta. Tidak lama keluar dari rumah TKSK anggota polisi menangkap kami,” tutupnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa kartu pers, uang sebesar Rp6 juta dengan pecahan seratus ribu, lima puluh ribu dan pecahan uang lima ribuan serta 1 unit mobil yang digunakan oleh tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ