Beranda Hukum Peras Kontraktor Puluhan Juta, Ketua RT dan RW di Kabupaten Tangerang Dipolisikan

Peras Kontraktor Puluhan Juta, Ketua RT dan RW di Kabupaten Tangerang Dipolisikan

Gedung Polresta Tangerang. (Mg-Saepulloh/bantennews)

KAB. TANGERANG – Ulah Ketua Rukun Warga (RW) HS (51) dan S (35) sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, bikin gelang-gelang kepala.

Bukannya menjaga ketertiban wilayahnya, keduanya malah harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Baik HS dan S diduga nekad melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman kekerasan kepada pemborong yang tengah mengerjakan proyek gedung SMP Negeri 5 Curug.

Keduanya dibekuk jajaran Tim Patroli Sigap atau Patroli Antisipasi Gangguan Premanisme Polresta Tangerang di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Senin (28/7/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkapkan keduanya dibekuk karena diduga memeras pengusaha konstruksi yang sedang mengerjakan pembangunan penambahan ruang kelas di salah satu gedung sekolah tersebut.

“Di mana lokasi pembangunan proyek itu berada di wilayah RT/RW yang kedua tersangka pimpin. Sebelum dibekuk, mereka bertemu dengan pelaksana untuk berkoordinasi,” kata Arief, Rabu (30/7/2025).

Dalam pertemuan itu selain HS dan S, pria berinisial M yang mengaku pengurus organisasi kepemudaan kelurahan setempat juga turut ikut. Para tersangka meminta uang sejumlah Rp 30 juta ke pihak pelaksana.

“Para tersangka meminta uang yang mereka sebut uang koordinasi, yang apabila tidak diberi, maka pelaksana proyek tidak diberi akses jalan menuju sekolah yang akan dibangun,” ucap Arief.

Lantaran mendapatkan tekanan, pihak kontraktor terpaksa menyanggupi permintaan karena mendapatkan ancaman. Namun, karena merasa dirugikan, pelaksana proyek melaporkan pemerasan itu ke polisi.

Atas laporan itu Tim Patroli Sigap atau Patroli Antisipasi Gangguan Premanisme bentukkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah langsung menindaklanjuti. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim meringkus kedua tersangka.

“Hari Selasa (29/7/2025), dilakukan gelar perkara guna mengumpulkan fakta-fakta. Dan dengan cukupnya alat bukti, status keduanya yakni HS dan S ditetapkan sebagai tersangka,” terang Arief.

Baca Juga :  Warga Jayanti Tangerang Temukan Mayat di Gubuk, Ini Tersangkanya!

Kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan dan penahanan. Keduanya disangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.

Arief menerangkan, masih terus mendalami kasus tersebut guna melakukan penyidikan secara tuntas serta untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain.

Penulis : Mg-Saepulloh
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd