Beranda Hukum Spesialis Ganjal ATM Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang

Spesialis Ganjal ATM Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang

Satreskrim Polresta Tangerang rilis kasus komplotan pencuri modus ganjal ATM. (Ist)

TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pelaku yang berinisial JY (23) dan YH (30) berhasil ditangkap di rumah kontrakan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Jumat (12/3/2020) lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa kedua pelaku merupakan spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM yang kerap melakukan perbuatannya di berbagai tempat gerai ATM BRI di wilayah hukum Polresta Tangerang.

“Kedua pelaku mengakui sudah 12 kali melakukan aksinya di beberapa TKP di antaranya Gerai ATM supermarket Giant Cikupa, Citra Raya, Bitung, Karawaci, Balaraja, Tigaraksa, Tangerang Kota dan Tangerang Selatan, hasil dari pencurian tersebut mereka gunakan untuk berfoya-foya dan membeli kendaraan sepeda motor,” ujar Ade Ary Syam, Kamis (9/4/2020)

Dari tangan pelaku, kata Ade Ary Syam pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan kartu ATM, puluhan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi, batang gergaji besi yang sudah dimodifikasi, puluhan batang cotton bath, isolasi, gunting, jaket, topi, 2 Unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp1.000.000.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, saat ini pelaku berikut barang buktinya diamankan di Polresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut” ujarnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini