Beranda Hukum Perampok Spesialis Warnet di Kota Serang Dibekuk Polisi

Perampok Spesialis Warnet di Kota Serang Dibekuk Polisi

Ekspose kasus perampokan di warung internet Kota Serang. (Ist)

SERANG – Aksi kejahatan mulai terlihat merajalela menjelang bulan puasa. Kali ini, Personel Unit Reskrim Polsek Serang membekuk UB (27) tersangka perampokan spesialis warung internet (Warnet) di Kota Serang.

Sebelumnya, tersangka UB merampok Warnet yang berada di Jalan Maulana Hasannudin, Kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang, Kota Serang pada, Selasa 06 April 2021 malam.

“Adanya laporan tersebut tim kami langsung datang ke lokasi untuk mengecek TKP. Kejadian tersebut pertama kali di ketahui oleh korban dalam keadaan warnet yang berantakan,” kata Kanit Reskrim Polsek Serang Ipda Charles Pardede, Senin (12/4/2021).

Tersangka merampok penjaga warnet bernama Hindra (42). Setelah melakukan pengecekan TKP di dapati satu rekaman CCTV yang mengarah ke salah satu orang pelaku yang juga sering terlihat di sekitar lokasi warnet.

“Dari CCTV tersebut korban mengenali dari jaket yang sering dipake sama pelaku,” ungkapnya.

Setelah dapat identitas pelaku, Jajaran Unit Reskrim Polsek Serang langsung melakukan pengejaran, pada Jumat tanggal 09 April 2021 anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku sekira jam 20.00 WIB.

“Tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan Maulana Hasanudin Kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang, Kota Serang kemudian dibawa ke polsek serang dilakukan pemeriksaan guna proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang curian berupa 7 unit Matherboard merk ASUS, 7 unit prosesor, 37 unit RAM merk Kingstone.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp112.000.000,” tegasnya.

Kepada polisi BU mengaku barang hasil pencurian di jual kepada AS (40) warga Taktakan yang juga di amanakan sebagai penanda. Kini kedua orang pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

“Kalau yang penadah terancam hukuman penjara 4 tahun,” ujarnya. (You/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini