Beranda Peristiwa Perampok di Serang Ternyata Mantan Kuli Bangunan Korban

Perampok di Serang Ternyata Mantan Kuli Bangunan Korban

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Juli (28), warga Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang harus berlebaran di balik jeruji besi akibat aksi nekatnya merampok dan melukai pemilik rumah hingga babak belur pada Sabtu (30/4/2022).

Pelaku yang merupakan mantan kuli panggul di rumah SA (80) yang berada di Lingkungan Calung, Kelurahan Kota Baru, Kota Serang ini mengaku sudah mengintai rumah dan mengamati aktivitas korban selama 6 bulan.

“Saya udah intai selama 6 bulanan. Saya intai dari depan, tidur-tiduran,” kata Juli di TKP saat ungkap kasus pencurian yang dilakukannya pada Sabtu (30/4/2022).

Ketika keadaan dirasa aman, Juli langsung melakukan aksinya. Dia memasuki rumah korban dengan cara melompat pagar lalu mencoba membobol pintu rumah korban.

Juli yang sudah mengetahui aktivitas SA, sengaja menunggu dibalik pintu dan bersiap untuk menyerang korban.

“Saya naik pagar terus saya coba dari belakang enggak bisa terus dari depan. Saya tungguin orangnya kan orangnya lagi di luar, saya mau pingsanin orangnya,” terang Juli.

Tak lama kemudian korban tiba di rumah dan dirinya yang tidak tahu sudah menjadi incaran pelaku, langsung memasuki rumah.

“Saya langsung pukul empat kali pakai tangan terus pakai pot,” imbuh Juli.

Korban yang berusia lanjut dan sudah dalam keadaan babak belur itu sempat melakukan perlawanan serta berteriak meminta tolong hingga akhirnya menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Pelaku yang sudah panik akibat teriakan korban dan para warga yang berdatangan ke lokasi, tak sempat menggasak apapun dari rumah. Dirinya justru langsung berlari ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri dan bersembunyi selama 30 menit di kamar mandi lantai dua rumah korban.

Sedangkan warga langsung menolong korban dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Serang.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi TKP dan memburu pelaku.

“Pelaku belum sempat mengambil barang korban karena keburu ketahuan masyarakat. Pelaku bersembunyi di dalam rumah, setelah dicari pelaku ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi lantai 2 rumah korban,” tandas Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea didampingi Kapolsek Serang Edi Susanto serta Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Kapolsek bersama anggotanya langsung membekuk pelaku sekaligus mengamankannya ke Mako Polsek Serang.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban yakni batu paving block yang masih terdapat bercak darah korban, pot tanaman serta palu yang digunakan untuk mencongkel pintu rumah.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka lecet di bagian kepala atas, bawah dahi, dagu, dan mulut. Beberapa luka lecet juga ditemukan di tangan dan kaki kiri.

“Korban saat ini sudah dibawa ke IGD rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan lebih lanjut akibat luka yang dialami cukup serius,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, Juli ditindak dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini