Beranda Hukum Penyimpangan Kredit, Mantan Pejabat Bank Banten Jadi Tersangka 

Penyimpangan Kredit, Mantan Pejabat Bank Banten Jadi Tersangka 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjunntak saat memberikan keterangan dalam konferensi pers kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT HNM di Kantor Kejati Banten, Kamis 4 Agustus 2022. Foto: Wahyu/BantenNews.co.ud

SERANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT HNM senilai Rp65 miliar.

Dua tersangka tersebut yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ) selaku Kepala Divisi (Kadiv) Kredit Komersial Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) sebagai Direktur Utama PT HNM.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjunntak mengatakan berdasarkan penyidikan, kasus keduanya terjadi pada 25 Mei 2017 ketika RS mengajukan permohonan kredit kepada Bank Banten melalui SDJ sebesar Rp39 miliar dengan rincian KMK sebesar Rp 15 miliar dan KI senilai Rp24 miliar. SDJ sendiri diketahui pada tahun 2017 juga menjabat sebagai Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta.

“Ini rencananya untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT HNM dengan PT Waskita Karya,” ujar Leonard saat konferensi pers di Kantor Kejati Banten pada Kamis (4/8/2022).

Pekerjaan itu, kata Leonard, yakni persiapan tanah Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang Sumatera Selatan. Agunan yang digunakan berupa non fixed asset senilai Rp50 miliar yang sesuai dengan nilai kontrak PT Waskita Karya dan fixed asset berupa 3 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Satu bulan kemudian tepatnya pada Juni 2017, SDJ yang bertindak sebagai Pemrakarsa Kredit dan Anggota Komite Kredit mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) untuk dibahas oleh Komite Kredit dan mendapatkan keputusan persetujuan dari Ketua Komite Kredit yaitu Saksi FM selaku Plt Direktur Utama Bank Banten.

Ketua Komite Kredit memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT HNM dengan total nilai sebesar Rp30 miliar yang terdiri dari KMK senilai Rp13 miliar dan KI sebesar Rp17 miliar.

Masih di tahun yang sama yakni November 2017, PT HNM kembali mengajukan penambahan plafond kredit dan mendapatkan persetujuan sebesar Rp35 miliar.

“Padahal diketahui sejak pencairan kredit pertama di bulan Juni 2017 sebagaimana tadi kami sampaikan sebesar Rp30 miliar, PT HNM sama sekali belum melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran angsuran kredit sehingga total eksposure kredit Bank Banten kepada PT HNM sebesar Rp65 miliar,” jelasnya.

Diketahui, sejak proses pengajuan permohonan kredit, pembahasan MAK dan persetujuan Ketua Komite Kredit, Penandatanganan Perjanjian Kredit sampai dengan Penarikan Kredit terdapat persyaratan penandatanganan kredit dan persyaratan penarikan kredit yang tidak dipenuhi oleh PT HNM selaku Debitur.

“Dari fakta yang kami sampaikan bahwa tersangka RS selaku Debitur dan Direktur PT HNM dan SDJ selaku Pemimpin Divisi Kredit Komersial Plt Pemimpin Bank Banten Kantor Wilayah DKI Jakarta yang bertindak sebagai Pemrakarsa Kredit dan bertugas melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan kredit dan monitoring kredit telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan,” ungkapnya.

Perbuatan para tersangka melanggar syarat penandatanganan kredit dan penarikan kredit yang ditetapkan dalam MAK dan terikat dengan Perjanjian Kredit, prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle) dan prinsip pemberian kredit yang sehat serta ketentuan SOP yang berlaku yaitu Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Nomor 026/SK/DIR- BB/X/2016 tentang Ketentuan Komite Kredit dan Kewenangan Komite Kredit tanggal 31 Oktober 2016 dan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Nomor 015/SK/DIR-BB/X/2016 tentang Ketentuan Komite Kredit dan Kewenangan Komite Kredit tanggal 22 Mei 2017.

Sejumlah perbuatan yang dinilai melawan hukum yakni aset agunan yang diagunkan oleh PT HNM kepada Bank Banten tidak ada yang terikat sempurna serta aset piutang dan barang bergeraknya tidak difidusiakan. Bank banten hanya menguasai total 2 sertifikat bidang tanah yang diagunkan oleh PT HNM sedangkan 5 sertifikat bidang tanah lainnya Bank Banten tidak menguasainya.

“Kemudian 3 dari 5 sertifikat bidang tanah yang diagunkan oleh PT HNM kepada Bank Banten ternyata dikuasai oleh PT Hudaya Maju Mandiri (leasing) padahal saat mengajukan peminjaman sesuai persyaratan yang tertera bahwa Pemilik Agunan beserta pasagan ikut menandatangani perjanjian kredit dan pengikatan agunan serta menyerahkan surat penyataan di atas materai yang menyatakan bahwa Agunan yang dijadikan sebagai jaminan kredit tidak sedang terkait dengan pihak manapun,” terangnya.

Selanjutnya, 49 dump truck PT HNM ditarik oleh PT Hudaya Maju Mandiri (leasing), pembayaran pelaksanaan kredit di transfer langsung ke rekening pribadi Direktur PT HNM dengan dasar surat keterangan lunas yang dikeluarkan dealer alat berat (dump truck) padahal surat tersebut diduga tidak benar atau palsu. Mekanisme pembayaran terhadap kontrak kerja PT HNM dengan PT Waskita Karya tidak dilaksanakan melalui rekening escrow di Bank Banten yang digunakan untuk menampung pembayaran termin proyek sehinga Bank Banten tidak dapat melakukan auto debet terhadap pembayaran termin proyek dan kredit menjadi macet.

Penggunaan Kredit diluar peruntukannya sesuai MAK dan Perjanjian Kredit (side streaming) yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan dan atau pembelian alat berat (dump truck) akan tetapi digunakan untuk pembayaran tiang pancang dan penggunaan lainnya. Oleh karena hal itu, Bank Banten tidak dapat melakukan recovery dan eksekusi agunan.

“Kredit dinyatakan macet (collectabilitas 5) dan mengakibatkan kerugian keuangan negara cq Bank Banten sekitar Rp65 miliar,” paparnya.

Akibat perbuatannya, kini dua orang tersebut ditahan selama 20 hari sejak 4 Agustus 2022 sampai dengan 23 Agustus 2022. SDJ ditahan di Rutan Kelas II Serang dan RS di Rutan Kelas II Pandeglang.

“Perbuatan para Tersangka sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya. (You/Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini