SERANG – Sebanyak 150 ribu benih bening lobster (BBL) yang hendak dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan berhasil di gagalkanDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Jumat (4/9/2026) kemarin.
Diketahui, benih lobster tersebut diangkut oleh para pelaku menggunakan truk dan diamankan di Jalan Tol Jakarta-Merak Kilometer 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Dalam penggagalan penyelundupan itu, polisi menangkap seorang sopir truk berinisial FIR. Selain itu, petugas juga menyita satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi BE 8739 NBB yang digunakan untuk mengangkut benih lobster hasil selundupan tersebut.
Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Polisi Yudhis Wibisana, menjelaskan bahwa penggagalan upaya penyelundupan itu berawal dari adanya informasi mengenai pengiriman benih bening lobster secara ilegal yang hendak melintasi di wilayah hukum Polda Banten.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 box styrofoam yang berisi benih bening lobster dengan jumlah keseluruhan sekitar 150.000 ekor,” katanya, Minggu (6/9/2026).
Berdasarkan penghitungan Balai Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan Banten, truk colt diesel itu mengangkut benih lobster sebanyak 10 ribu ekor jenis mutiara dan 140 ribu ekor benih lobster jenis pasir.
Menurut polisi, tersangka mengaku mengambil muatan benih lobster di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, yang selanjutnya akan dikirim ke wilayah Palembang.
“Yang bersangkutan juga mengaku telah dua kali melakukan kegiatan pengambilan dan pengiriman benih bening lobster ke Palembang,” sampainya.
Selain truk dan 30 boks styrofoam berisi benih lobster, penyidik turut menyita sebanyak 26 kotak fiber serta satu unit telepon seluler merek OPPO berwarna hijau sebagai barang bukti.
Kasubdit IV Ditreskrimsus, Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto, mengaku kini pihaknya menyisihkan sebagian benih lobster tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan, kami menyisihkan sebanyak 60 ekor benih lobster jenis mutiara dan 60 ekor jenis pasir. Selanjutnya, terhadap benih lobster yang masih hidup dilakukan pelepasliaran,” ucapnya.
Untuk sisanya, kata polisi, dilakukan pelepas liaran di PSPL Caringin bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang yang disaksikan petugas PSDKP Pandeglang.
Dhoni juga bilang, sebanyak 9.940 ekor benih lobster jenis mutiara dan 139.940 ekor jenis pasir itu kini telah berhasil dikembalikan ke habitatnya.
“Benih lobster yang kami lepasliarkan sebanyak 9.940 ekor jenis mutiara dan 139.940 ekor jenis pasir, sehingga total yang dikembalikan ke habitatnya sebanyak 149.880 ekor,” paparnya.
Iya mengklaim, pelepasliaran itu merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan sekaligus memastikan barang bukti berupa benih lobster yang masih hidup dapat dikembalikan ke habitatnya sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Dengan demikian, polisi mengaku akan terus menindak praktik perdagangan dan pengiriman benih bening lobster secara ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan maupun pengiriman benih lobster secara ilegal. Selain merupakan pelanggaran hukum, praktik tersebut dapat mengancam kelestarian sumber daya perikanan Indonesia,” ujarnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman
