SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja fiktif di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank bjb) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Jaksa kini meneliti kelengkapan berkas sebelum perkara memasuki tahap berikutnya.
Diketahui, Polda Banten menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni NF yang menjabat sebagai Account Officer (AO) Bank BJB dan BH dari pihak swasta. Saat ini, berkas perkara keduanya memasuki Tahap I di Kejati Banten.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Banten.
“Tersangka atas nama BH dan NF, yang masing-masing merupakan pihak dari Bank BJB dan pihak swasta,” kata Jonathan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/7/2026).
Jonathan menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengajuan dan pemberian fasilitas kredit modal kerja fiktif Bank BJB kepada PT Aryando Sejahtera pada 2019.
“Perkara pengajuan pemberian fasilitas kredit modal kerja fiktif dari BJB ke PT Aryando Sejahtera tahun 2019. Kerugian sedang diperdalam,” ujarnya.
Jaksa juga terus mendalami besaran kerugian keuangan negara yang muncul dalam perkara tersebut.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan jaksa peneliti masih memeriksa kelengkapan berkas perkara.
Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas perkara kepada penyidik melalui petunjuk P-19 karena menemukan sejumlah kekurangan. Penyidik kemudian melengkapi seluruh petunjuk tersebut dan kembali menyerahkan berkas ke Kejati Banten.
“Saat ini masih dalam penelitian berkas perkara di kejaksaan. Petunjuk P-19 sudah dilengkapi oleh penyidik dan berkas sudah dikembalikan untuk diteliti kembali oleh jaksa,” kata Maruli.
Jika jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21, penyidik Polda Banten akan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejati Banten untuk proses penuntutan. Setelah itu, perkara akan bergulir ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
