Beranda Pemerintahan Penyebaran Covid-19 Meroket, Walikota Sebut Cilegon Tak Aman

Penyebaran Covid-19 Meroket, Walikota Sebut Cilegon Tak Aman

Rapat Evaluasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang dilaksanakan di Aula Gedung Diskominfo Kota Cilegon, Jumat (28/8/2020).

CILEGON – Dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Cilegon, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengadakan Rapat Evaluasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang dilaksanakan di Aula Gedung Diskominfo Kota Cilegon, Jumat (28/8/2020).

Walikota Cilegon, Edi Ariadi menjelaskan Kota Cilegon saat ini berada di zona orange. Menurutnya hal ini perlu diperhatikan bersama oleh Pemerintah.

“Setelah kita sebelumnya berada di zona hijau dan kemudian sekarang zona orange, merupakan peringatan untuk kita untuk mengevaluasi penyebaran virus ini, hal ini perlu diperhatikan oleh kita bersama agar pencegahan penyebaran Covid-19 bisa kita kendalikan,” ungkapnya.

Dengan bertambahnya kasus di Kota Cilegon, Edi mengajak kepada unsur Pemerintahan untuk menggalakkan kembali penerapan protokol kesehatan.

“Dengan bertambahnya kasus di Kota Cilegon, kami perlu menggerakan kembali gerakan dimana dalam pencegahan ini perlu menerapkan protokol kesehatan di semua lini, kita tidak ingin Cilegon banyak cluster baru, dalam hal ini saya ingin mengingatkan bahwa Covid-19 adalah musuh bersama kita, oleh karena itu kita jangan boleh menyerah,” tegasnya.

Edi mengatakan bahwa Kota Cilegon saat ini sangat tidak aman berkaitan dengan penyebaran Covid-19. “Dengan berada di zona orange, ini adalah gambaran bahwa Cilegon saat ini sangat tidak aman berkaitan dengan penyebaran Covid-19, saya meminta kepada seluruh unsur untuk untuk bekerja keras dan bekerja sama dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 ini agar penambahan kasus positif di Kota Cilegon tidak terjadi lagi,” katanya.

Dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon, Edi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Cilegon saat ini sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) penerapan disiplin protokol kesehatan.

“Saat ini sudah kami keluarkan perwal mengenai penerapan disiplin protokol kesehatan, didalamnya terdapat himbauan dan penegasan untuk masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan, nantinya kita akan melakukan sosialisasi agar informasi ini sampai kepada masyarakat secara luas,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Edi meminta dukungan semua pihak agar penerapan protokol kesehatan di Kota Cilegon dapat terlaksana dengan baik.

“Saya meminta dukungan kepada seluruh pihak, baik Pemerintahan, Forkopimda dan juga masyarakat, agar penerapan protokol kesehatan ini bisa dilakukan oleh semuanya, denda yang tercantum didalam perwal hanya semata-mata untuk memberikan penegasan kepada masyarakat agar dapat mematuhi peraturan yang sudah dibuat,” tuturnya.

Sementara itu, Plt. Dinas Kesehatan, Dana Sujaksani memberikan solusi terkait penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon.

“Selaku pelaksana tugas Dinas Kesehatan, saya memberikan beberapa solusi diantaranya adalah sosialisasi disiplin protokol kesehatan harus tetap gencar dilaksanakan, kemudian RSUD Cilegon harus mempunyai alat pemeriksaan PCR sendiri, lalu kita harus mempersiapkan tempat isolasi mandiri sendiri dan kita juga harus mempersiapkan SDM tenaga ahli kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif di Kota Cilegon,” terangnya.

Diketahui hingga saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Cilegon sebanyak 114 kasus.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini