
SERANG β Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan penuntutan terhadap Supriyatna alias Bodong, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Penghentian penuntutan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2/RJ-35) kepada terdakwa pada Kamis (25/6/2026).
“Penyerahan SKP2 juga dibarengi dengan pembebasan terdakwa dari status tahanan jaksa yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Serang,” kata Kasubsi I Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq.
Siddiq menjelaskan, perkara bermula saat Supriyatna ditangkap petugas Polres Serang pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, terdakwa kedapatan mengonsumsi sabu seorang diri di rumahnya di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Dalam penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat netto 0,5166 gram yang disimpan di dalam tas selempang hitam, serta satu alat hisap sabu.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah menerima pelimpahan perkara dari penyidik, jaksa kemudian mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Pengajuan tersebut dilakukan karena terdakwa dinilai memenuhi syarat sebagai penyalahguna narkotika yang dapat menjalani rehabilitasi.
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Supriyatna dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan situasional. Ia juga dinilai tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya merupakan pengguna akhir (end user).
Selain itu, barang bukti yang ditemukan tidak melebihi batas pemakaian satu hari, terdakwa tertangkap tangan dengan dua kantong plastik kecil berisi sabu, serta belum pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya.
“Jaksa Fasilitator berpendapat telah terpenuhinya persyaratan rehabilitasi bagi penyalahguna sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif,” ujar Siddiq.
Usulan penghentian penuntutan kemudian diekspos bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Hasilnya, penghentian perkara melalui mekanisme Restorative Justice disetujui.
Persetujuan tersebut juga didasarkan pada hasil asesmen terpadu BNN Provinsi Banten serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 29/Pen./RJ/2026/PN Srg tertanggal 23 Juni 2026 yang menyetujui permohonan RJ dari penuntut umum.
“Sebagai konsekuensi penghentian penuntutan, Supriyatna diwajibkan menjalani rehabilitasi medis selama tiga bulan di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten yang berada di RSUD Banten,” ujarnya.
Selain rehabilitasi medis, terdakwa juga diwajibkan mengikuti rehabilitasi spiritual selama satu bulan di Pondok Pesantren Bani Syifa Serang guna pembinaan keagamaan, spiritual, dan kedisiplinan.
Siddiq menambahkan, penghentian penuntutan melalui Restorative Justice merupakan bentuk penerapan asas dominus litis, yakni kewenangan jaksa sebagai pengendali perkara dalam menentukan penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo