
SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan enam pejabat dan mantan pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi pengurusan dokumen pertanahan periode 2020–2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dado Achmad Ekroni, mengatakan para tersangka terdiri dari TR selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2024–2026. Kemudian PG, AM, dan DM yang masing-masing pernah menjabat Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) pada periode berbeda.
Selain itu, penyidik juga menetapkan AD selaku Kepala Koordinator Substansi Survei dan Pemetaan serta GW selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
“Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan di BPN Kota Serang,” kata Dado, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, alat bukti elektronik, dan barang bukti lainnya yang diperoleh tim penyidik kejaksaan.
Dado menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi itu berlangsung sejak 2021 hingga 2026. Penyidik juga melakukan penggeledahan serentak di enam lokasi berbeda di Kota Serang, Tangerang, dan Jakarta untuk mencari tambahan alat bukti.
Perkara tersebut terbagi dalam dua klaster, yakni pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) serta Seksi Survei dan Pemetaan di lingkungan BPN Kota Serang.
Menurut penyidik, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta uang di luar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada masyarakat pemohon layanan pertanahan dengan kisaran Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per pemohon.
Uang tersebut disebut dengan istilah “uang taktis”. Adapun total uang yang diperoleh dari praktik melawan hukum itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.
“Uang taktis tersebut dipergunakan para tersangka untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, TR, PG, AM, dan DM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara AD dan GW dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 605 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan juga menahan keenam tersangka di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026.
Menurut Dado, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman terhadap para tersangka mencapai 20 tahun penjara dan penyidik khawatir para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Ia berharap perkara tersebut menjadi momentum perbaikan pelayanan pertanahan di Kota Serang agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan bebas dari praktik korupsi.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo