Beranda Kesehatan Penjualan Antibiotik di Banten Dilakukan Tanpa Resep Dokter!

Penjualan Antibiotik di Banten Dilakukan Tanpa Resep Dokter!

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang mengadakan focus group discussion (FGD) dan meluncurkan aksi terpadu untuk mengendalikan resistensi antimikroba (AMR) di Provinsi Banten pada Selasa (13/6/2023).

SERANG – BPOM Serang mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan terkait penjualan antibiotik di Provinsi Banten. Dalam hasil pengawasan rutin yang dilakukan oleh BPOM, terungkap bahwa sebanyak 67 persen dari penjualan obat antibiotik di sarana kefarmasian di Banten dilakukan tanpa resep dokter. Data tersebut didapatkan melalui survei yang dilakukan pada tahun 2022.

Dari total 213 sarana kefarmasian yang terdiri dari apotek, puskesmas, rumah sakit, klinik, gudang farmasi, distributor farmasi, dan industri farmasi yang menjadi sasaran pengawasan BPOM Serang, penjualan obat antibiotik tanpa resep dokter paling sering terjadi di apotek.

Dari survei tersebut, sebanyak 61 apotek di Banten melanggar aturan dengan melakukan penjualan obat antibiotik tanpa resep dokter. Padahal, penggunaan obat antibiotik seharusnya hanya dilakukan sesuai dengan rekomendasi dan resep dokter guna mencegah resistensi antimikroba.

Hal itu terungkap saat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang mengadakan diskusi terpumpun dan meluncurkan aksi terpadu untuk mengendalikan resistensi antimikroba (AMR) di Provinsi Banten pada Selasa (13/6/2023) di salah satu hotel di Kota Serang.

Antimikroba, termasuk antibiotik, merupakan senyawa yang digunakan untuk menghambat atau membunuh mikroorganisme yang menyebabkan penyakit. Namun, penggunaan yang berlebihan dan tidak tepat dari antimikroba telah menyebabkan perkembangan AMR, di mana mikroorganisme seperti bakteri, virus, jamur, dan parasit menjadi kebal terhadap efek obat-obatan tersebut.

Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait, mengungkapkan kekhawatirannya atas temuan ini. Ia menyatakan bahwa penggunaan antibiotik yang tidak terkendali dapat mengancam kesehatan masyarakat secara serius. Resistensi antimikroba (AMR) menjadi ancaman yang nyata bagi efektivitas pengobatan.

BPOM Serang berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas guna mengatasi masalah ini. Salah satu tindakan yang akan dilakukan adalah memberikan peringatan keras kepada sarana kefarmasian yang melanggar aturan, termasuk pencabutan izin usaha melalui Dinas Kesehatan. BPOM Serang juga memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan obat antibiotik yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tak hanya sarana kefarmasian, tenaga kesehatan yang terlibat dalam penjualan obat antibiotik tanpa resep juga akan mendapatkan sanksi dari organisasi profesi tenaga kesehatan terkait. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta memastikan kesadaran akan pentingnya menjalankan praktik yang bertanggung jawab dalam penggunaan obat antibiotik.

BPOM Serang mengimbau masyarakat Banten untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi obat antibiotik. Mereka juga meminta agar apoteker memberikan informasi yang lengkap kepada pasien yang membutuhkan antibiotik dan mengingatkan pentingnya mengikuti anjuran dan resep dokter. Kesadaran dan ketaatan dalam penggunaan antibiotik menjadi kunci utama dalam upaya mengatasi resistensi antimikroba dan menjaga kesehatan masyarakat.

Dalam waktu dekat, BPOM Serang akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah-langkah preventif guna mengendalikan penjualan obat antibiotik tanpa resep dokter. Mereka akan melakukan koordinasi yang lebih intensif dengan instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan dan organisasi profesi tenaga kesehatan, guna menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan memastikan keselamatan serta kualitas obat yang dikonsumsi oleh masyarakat Banten.

“Peningkatan kesadaran dan edukasi mengenai penggunaan antibiotik yang bijaksana juga akan menjadi fokus BPOM Serang dalam upaya mengatasi permasalahan ini. Masyarakat diimbau untuk selalu berkonsultasi dengan dokter sebelum menggunakan antibiotik, mengikuti petunjuk penggunaan dengan teliti, serta tidak menggunakan antibiotik yang telah kadaluwarsa,” ujarnya.

Dalam upaya mengendalikan resistensi antimikroba, BPOM Serang juga akan memperkuat sistem pemantauan dan pengawasan terhadap sarana kefarmasian di Banten. Inspeksi rutin akan dilakukan untuk memastikan bahwa obat-obatan yang diperjualbelikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sarana kefarmasian yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Banten juga diharapkan turut berperan aktif dalam mengatasi permasalahan ini dengan melakukan kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya resistensi antimikroba serta pentingnya penggunaan antibiotik yang tepat. Sinergi antara pemerintah, BPOM, sarana kefarmasian, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencapai tujuan bersama dalam menjaga kesehatan dan mengendalikan resistensi antimikroba.

“Dengan langkah-langkah konkret yang diambil oleh BPOM Serang dan dukungan dari semua pihak terkait, diharapkan penggunaan antibiotik yang bijaksana dapat terwujud di Provinsi Banten. Hal ini akan menjaga efektivitas obat, mengurangi risiko resistensi antimikroba, serta melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan obat antibiotik yang tidak sesuai aturan,” harapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini