Beranda Hukum Sidang Praperadilan Apotek Gama, Saksi Sebut Obat Sitaan BBPOM Bukan Milik Apotek

Sidang Praperadilan Apotek Gama, Saksi Sebut Obat Sitaan BBPOM Bukan Milik Apotek

Sidang praperadilan kasus Apotek Gama menghadirkan empat orang saksi

SERANG – Sidang praperadilan kasus Apotek Gama menghadirkan empat orang saksi. Seluruh saksi yang merupakan karyawan Apotek Gama itu memberikan keterangan mengenai penggeledahan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang yang dilakukan pada akhir 2024 lalu.

Dalam sidang agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (12/2/2025), ada empat saksi yang dihadirkan kuasa hukum Apotek Gama, Rahmatullah Jupri. Mereka adalah Syahroni selaku Area Manager (AM) Kota Cilegon, Faqihudin AM Kota Serang, dan Tri Maryanto selaku Apoteker Penanggungjawab Apotek Gama cabang Jalan Ahmad Yani, Kota Serang.

Sedangkan BBPOM sebagai termohon diwakili oleh Tim Biro Hukumnya, yaitu Fuji Nugraha, Aria Suntoro, dan Fahmi Reza. Adapun gugatan praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum Apotek Gama terkait status kliennya Lucky Mulyawan Martono yang jadi tersangka dugaan tindak pidana kefarmasian karena dirinya merupakan Pemilik Sarana Apotek (PSA) Gama 1.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Bony Daniel itu, saksi Syahroni mengatakan penggeledahan oleh BBPOM dilakukan sebanyak dua kali di Apotek Gama 1. Pertama tanggal 19 September dan kedua tanggal 9 Oktober 2024. Di penggeledahan pertama, BBPOM sudah melakukan penyegelan di lantai 3 apotek karena ditemukan beberapa boks atau kardus yang diduga akan diracik jadi obat setelan.

“Tanggal 19 September ada petugas dari BBPOM memaksa naik ke atas (lantai 3). Dia menemukan lah obat-obatan di situ, singkat cerita disegel lah oleh mereka,” kata Syahroni.

Sebagai AM, Syahroni mengaku baru hadir di lokasi saat penggeledahan kedua. Sebanyak 15 petugas yang terdiri dari BBPOM, DLH Kota Cilegon, Korwas, dan BAIS, datang dengan menunjukan surat tugas penindakan.

Penggeledahan kedua itu, katanya untuk menyita obat-obatan yang sudah ditemukan pada penggeledahan pertama karena saat itu hanya diambil beberapa obat untuk sampling dan melakukan penyegelan lantai tiga.

Baca Juga :  Kejari Pandeglang Musnahkan Puluhan Barang Bukti Kejahatan

Saksi kedua, Faqihudin mengatakan, lantai tiga itu tidak termasuk dalam kepemilikan Apotek Gama. Tapi ia mengaku mengetahui bahwa obat yang disimpan di sana bukanlah milik Apotek Gama, melainkan milik Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang kini sudah tidak beroperasi.

“Yang saya ketahui obat-obatan itu pindahan sementara dari PBF Serang yang saat ini sudah tutup. Setahu saya izin sarana prasarana Apotek Gama 1 hanya di lantai satu saja,” ujar Faqihudin.

Saat ditanya oleh Fahmi Reza selaku biro hukum BBPOM mengenai kepemilikan ruko Apotek Gama 1, Faqihudin mengatakan itu milik Eddy Mulyawan selaku pemelik Apotek Gama dan ayah dari Lucky.

“Setau saudara itu ruko milik siapa?,” tanya Fahmi.

“Secara kepemilikan ruko itu milik Pa Eddy,” jawab Faqihudin.

Saksi terakhir, Tri Maryanto mengatakan mengenai praktek kefarmasian, sebuah apotek hanya sarana penjualan obat dan tidak memproduksinya. Apotek hanya diperbolehkan untuk meracik obat.

Saat ditanya mengenai bila adanya praktek kefarmasian di tempat dia bekerja, apakah itu tanggungjawab PSA atau Apoteker Penanggungjawab, Tri mengatakan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek, disebutkan bahwa yang bertanggungjawab seharusnya bukan PSA.

“Apoteker yang bertanggungjawab,” kata Tri.

Setelah sidang selesai hakim mengatakan, agenda sidang praperadilan akan dilanjut pada besok, Kamis (13/2/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Kemudian dilanjut pada keesokan harinya dengan agenda kesimpulan dan putusan praperadilan pada Senin (17/2/2025).

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News