
SERANG- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Serang menyerahkan tersangka penjualan jamu ilegal mengandung bahan kimia berbahaya berinisial AS (30) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Tersangka merupakan pemilik depo jamu di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti yang sudah P21 (dinyatakan lengkap). Penanganan perkaranya sudah dua bulan. Kami serahkan ke jaksa penuntut agar segera disidangkan,” kata Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Mojaza mengatakan pelimpahan perkara dilakukan ke Kejari Serang dan bukannya Kejari Cilegon karena arahan dari Kejati Banten dengan pertimbangan kedekatan saksi-saksi yang akan dipanggil saat sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Mojaza juga bilang bahwa tersangka sempat diberi sanksi administratif dan dilakukan pembinaan beberapa kali. Tapi tidak pernah mengindahkan perintah BBPOM dan melakukan perbaikan.
Ketika dipanggil untuk dimintai klarifikasi, AS juga tidak pernah datang sehingga dianggap tidak kooperatif. Dia kemudian ditetapkan jadi tersangka pada 14 Mei 2025 lalu.
Barang bukti yang disita oleh penyidik dari tersangka yakni jamu Wantong Pegal Linu, Madu Klanceng, dan Obat Bahan Alam. Dari hasil lab, kandungan jamu-jamu itu mengandung Sildenafil sitrat, fenilbutazon, parasetamol, dekametason, dan natrium diklofenak.
“Obat tradisional itu tidak boleh mengandung bahan kimia obat, maka yang harus di dalamnya (kandungan) harus murni 100 persen,” ucapnya.
Mojaza tak menampik bahwa masih banyak depo jamu yang menjual jamu ilegal di wilayah Banten. Dengan penangkapan ini, ia berharap bisa menjadi perhatian bagi penjual nakal dan juga khususnya perhatian agar masyarakat lebih waspada terhadap jamu berbahaya.
Efek dari konsumsi jamu tersebut yakni seperti moon facies atau wajah membulat, serta rapuhnya tulang sebelum hari tua atau osteoporosis.
“Standar obat tradisional di negara kita ini harus 100 persen dari alam, baik dari hewan, tumbuhan, atau campuran keduanya. ,” tuturnya.
Dirinya juga tak menampik bahwa pihaknya kesulitan mengungkap pemasok jamu ilegal karena para penjual saat ditanya mendapat barang dari mana selalu beralasan tidak mengenal identitas pemasok dagangan mereka.
“Selalu (pelaku) bilang ‘kami enggak kenal pak’, ada yang datang katanya terus diterima jual putus,” ujarnya.
AS disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo