Beranda Pemerintahan Penindakan Pembakar Sampah di Sindangjaya Jalan di Tempat, Kecamatan dan DLHK Sama-sama...

Penindakan Pembakar Sampah di Sindangjaya Jalan di Tempat, Kecamatan dan DLHK Sama-sama Angkat Tangan

Ilustrasi

KAB. TANGERANG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan kembali dipertanyakan. Di tengah keluhan warga soal maraknya pembakaran sampah dan limbah di Kecamatan Sindangjaya, instansi pemerintah justru saling menunjuk pihak lain sebagai penanggung jawab penindakan.

Pemerintah Kecamatan Sindangjaya dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang kompak mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung pelaku pembakaran sampah. Keduanya memilih menyerahkan urusan tersebut kepada Satpol PP dan aparat kepolisian.

Padahal sebelumnya Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid pernah menyampaikan komitmennya untuk menindak pelaku pencemaran lingkungan, termasuk pembakaran sampah yang menyebabkan polusi udara.

Persoalan ini kembali mencuat setelah warga melaporkan aktivitas pembakaran limbah aluminium foil secara ilegal di lahan sekitar 3.000 meter persegi di wilayah Sindangjaya ke Polsek Pasar Kemis pada Minggu (31/5/2026) dini hari.

Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas tersebut.

Camat Sindangjaya Galih Prakosa mengakui pihak kecamatan tidak bisa melakukan penindakan langsung. Menurutnya, kewenangan tersebut berada di tangan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Kalau kami terbatas kewenangan. Kewenangan penindakan ada di Satpol PP Kabupaten. Kecamatan gak bisa menindak,” kata Galih, Rabu (3/6/2026).

Galih menjelaskan lokasi pembakaran limbah yang sempat menjadi sorotan telah diperiksa aparat dan pengelolanya sudah dimintai keterangan oleh kepolisian. Namun, pemerintah kecamatan masih menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

Ia juga mengakui masih ada satu titik di Desa Sindangjaya yang menjadi perhatian karena diduga tetap melakukan aktivitas pembakaran meski sebelumnya sempat disegel.

Alih-alih melakukan langkah tegas, pemerintah kecamatan berencana meminta pengelola menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Surat itu nantinya akan dijadikan dasar apabila pelanggaran kembali terjadi.

Baca Juga :  Kepala Dindikbud dan Wabup Pandeglang Beda Pendapat Soal Siswa PKL Dianiaya

“Kalau memang sudah pernyataan ternyata dia masih bandel, nah itu yang akan kita sampaikan ke pihak kepolisian buat dasar kepolisian menindak,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat juga menyatakan lembaganya tidak memiliki kewenangan sebagai penegak hukum.

“Kalau LH kan bukan penegak hukum. Kita koordinasikan dengan Satpol PP,” katanya.

Menurut Ujat, DLHK hanya bisa memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang memiliki izin lingkungan. Bentuk sanksi tersebut antara lain pencabutan izin atau rekomendasi tindakan administratif lainnya.

“Kemudian mereka enggak ini, kita cabut izinnya, sanksi kayak gitu,” ujarnya.

DLHK, lanjut Ujat, selama ini hanya menyampaikan rekomendasi penertiban kepada Satpol PP jika menemukan aktivitas yang diduga melanggar aturan lingkungan.

Pernyataan dua instansi tersebut menimbulkan kesan bahwa penanganan kasus pembakaran sampah dan limbah di Sindangjaya berjalan lamban. Pasalnya, laporan serupa telah berulang kali muncul dalam beberapa waktu terakhir, sementara tindakan nyata terhadap pelaku belum terlihat.

Di lapangan, warga masih harus menghadapi asap hasil pembakaran yang berpotensi mengganggu kesehatan dan mencemari lingkungan. Sementara di tingkat birokrasi, proses penanganan justru terjebak dalam persoalan kewenangan dan koordinasi antarinstansi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Tangerang terkait langkah penertiban maupun penindakan terhadap aktivitas pembakaran sampah dan limbah yang dikeluhkan warga tersebut.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo