Beranda Peristiwa Pengusaha Galian Tanah di Kresek Tangerang Membandel

Pengusaha Galian Tanah di Kresek Tangerang Membandel

Warga Desa Kemuning demo di lokasi galian tanah

KAB. TANGERANG – Pengusaha galian tanah di Desa Kemuning Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang membandel. Bagaimana tidak, meski sudah terpasang plang penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, namun tetap saja ngeyel melakukan aktivitas galian yang sudah merusak 40 hektar lahan itu.

Berdasarkan informasi, warga desa setempat juga sampai melakukan unjuk rasa meluapkan emosi di area aktivitas galian tanah.

Mendengar informasi tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengungkapkan jika pihaknya tidak tinggal diam menyikapi aspirasi warga Desa Kemuning untuk menuntut supaya dihentikan. Bahkan, kata dia, pelanggaran itu jelas bisa membawa ke tuntutan pidana karena melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Besok Senin (22/6/2020) pengusahanya akan dipanggil penyidik untuk di periksa karena terbukti pelanggaran segel,” ujar Bambang kepada BantenNews.co.id, Sabtu (19/6/2020)

“Pelanggar menangkangi Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, bisa kena tuntutan pidana kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” sambungnya.

Menurut dia, warga Desa Kemuning, Kecamatan Kresek dinilai mengambil tindakan tepat. Sebab, telah mengamankan Segel Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Tindakan bagus dari masyarakat karena sudah mengamankan segel Pol PP,” tandasnya

Sementara itu, Camat Kresek, Jaenudin mengapresiasi warga Desa Kemuning, karena merupakan bentuk melindungi lingkungan hidup tempat tinggalnya.

“Yang jelas saya ada bersama warga. Menolak adanya galian tanah di wilayah Kecamatan Kresek,” beber Jaenudin melalui pesan singkatnya

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ