CILEGON — Pengusaha asal Ciwandan, Kota Cilegon, berinisial FA dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp439,5 juta dalam bisnis pengadaan pakan ternak jenis polar. Dugaan kasus itu berlangsung sejak Januari hingga Februari 2026.
Kuasa hukum pelapor, Muhibudin mengatakan, kasus bermula saat FA mendatangi kliennya sambil mengenakan atribut Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon. Saat itu, FA mengaku memiliki kuota khusus pengadaan pakan ternak dari PT Bungasari dan PT Golden.
“Saudara FA menyampaikan kepada klien kami bahwa dirinya memiliki kuota atau PO khusus dari PT Bungasari dan PT Golden. Karena FA datang menggunakan atribut organisasi, klien kami meyakini bahwa yang bersangkutan benar memiliki akses terhadap kuota pakan ternak,” kata Muhibudin kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Selasa (19/5/2026).
Karena percaya, pelapor kemudian mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp439,5 juta. Namun hingga kini, FA tak pernah menyerahkan barang berupa pakan ternak kepada kliennya.
Muhibudin menyebut, kliennya berkali-kali meminta kejelasan dan pertanggungjawaban kepada FA, baik melalui telepon maupun pertemuan langsung. Namun, upaya tersebut tak membuahkan penyelesaian.
“Klien kami sudah berkali-kali menghubungi untuk meminta pertanggungjawaban, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum FA, Rizki Putra membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan kedua belah pihak sebelumnya sudah menjalani mediasi dan membuat kesepakatan penyelesaian.
“Di bulan puasa kemarin kami sudah melakukan mediasi dan ada perjanjian bahwa klien kami menjaminkan kendaraannya dan telah mentransfer uang belasan juta sebagai bentuk upaya hukum bahwa klien kami bertanggung jawab dan kooperatif,” kata Rizki, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan bisnis tersebut hingga tenggat waktu 30 Mei 2026.
Ia juga membantah tudingan yang menyebut FA memakai atribut Kadin Cilegon untuk memanipulasi pelapor.
“Kami hanya ingin meluruskan soal keterlibatan lembaga Kadin bahwa itu tidak betul klien kami menggunakan seragam Kadin saat bernegosiasi awal dan sampai melibatkan istilahnya ‘jualan Kadin’. Karena rasionalisasinya mereka saling kenal. Klien kami sebagai pengurus Kadin sebelumnya memang betul,” ucapnya.
Rizki mengungkapkan pelapor, kuasa hukum pelapor, dan FA masih memiliki hubungan kekerabatan keluarga. Menurutnya, fakta itu memperkuat bahwa kliennya tidak memiliki niat menipu dan tetap kooperatif.
“Klien kami tidak hilang, tidak kabur dan masih berkomunikasi dengan pelapor. Arah menuju penyelesaian secara kekeluargaan sudah dan terus dilakukan hingga tadi malam,” katanya.
Meski begitu, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang kini berjalan di kepolisian.
“Karena sudah masuk pelaporan ke kepolisian, kami menghargai, mengikuti proses dan menunggu undangan dari kepolisian untuk penyelidikan,” tutupnya.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
