CILEGON – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon mencatat sebanyak 223 kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi sepanjang tahun 2025 di Kota Cilegon. Jumlah tersebut mengalami peningkatan tujuh kasus dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 216 kejadian.
Data tersebut disampaikan Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, saat ekspose akhir tahun 2025 yang digelar di Aula Mapolres Cilegon, Senin (29/12/2025).
“Dari total kejadian tersebut, sebanyak 33 orang meninggal dunia, 38 orang mengalami luka berat, dan 223 orang mengalami luka ringan. Sementara total kerugian materiil mencapai Rp303.250.000,” ujar Martua.
Ia menambahkan, angka fatalitas korban meninggal dunia juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, jumlah korban meninggal tercatat sebanyak 32 orang.
Menurut Martua, tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Cilegon disebabkan oleh sejumlah faktor, di antaranya kecelakaan tunggal, kondisi alam, peningkatan infrastruktur, serta pelanggaran lalu lintas.
“Terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas. Hal ini menunjukkan masih rendahnya disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, yang sejalan dengan meningkatnya jumlah kecelakaan serta fatalitas korban meninggal dunia dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, serta mengenakan sabuk pengaman saat berkendara.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan hindari penggunaan ponsel saat berkendara, demi mewujudkan keselamatan berlalu lintas bersama,” tutupnya.
Penulis: Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd
