Beranda Pemerintahan Penghargaan Kota Layak Anak Tangsel Dikritik

Penghargaan Kota Layak Anak Tangsel Dikritik

Beberapa anak meminta-minta di toko waralaba di Serpong, Kota Tangerang Selatan - (Foto Ihya/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang sudah tiga kali mendapatkan penghargaan sebagai kota layak anak banyak mendapatkan kritik dari berbagai kalangan masyarakat lantaran masih banyaknya anak-anak yang kondisinya memprihatinkan. Salah satunya kritik datang dari Salah satu LSM Tangerang Public Transparency Watch (Truth).

Ketua Truth Suhendar mengungkapkan, penghargaan kota layak anak kepada Tangsel tersebut belum pantas karena menurutnya seringkali ukuran kota layak anak itu jika dilihat dari standar Kementrian adalah ada atau tidak adanya Perda Perlindungan Anak.

“Keberadaan aturan itu untuk melindungi anak bukan cuma soal adanya instrumen tapi di bawah Bagaimana coba aja di tengok, misalnya di lampu merah setiap malam masih banyak anak-anak yang ngamen di stasiun Rawa Buntu,” tukas Suhendar, Senin (29/4/2019).

Senada dikatakan Iman Ahirman, salah satu Warga Serua, Kecamatan Ciputat. Dia menyatakan sering melihat anak-anak jalanan di Tangsel cukup memprihatinkan. Dia menuturkan, penghargaan kota layak anak untuk Tangsel itu hanya pencitraan saja, karena dirinya menganggap seringkali setiap pulang kerja melihat anak-anak meminta-minta dengan penampilan badannya di cat warna silver (Silver Boy) khususnya di bundaran Serpong dan bundaran Maruga.

“Seharusnya penghargaan itu dibarengi dengan kerja pemerintah Tangsel khususnya Dinas Sosial yang semakin meningkat biar seimbang dan ada penghargaan itu kan ada hasilnya kalo gitu,” ungkap Iman.

Di sisi lain Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, program kota layak anak tersebut berasal dari beberapa program kementerian, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian pemberdayaan perempuan dan Anak.

“Ada beberapa ukuran parameter di situ satu kota disebut layak anak, tapi tidak sama ukurannya dengan pendekatan dari pihak kepolisian, terjadinya pidana kekerasan terhadap anak dan seterusnya,” ungkap Ben.

“Yang ke dua kita bukan saja pada level kota tetapi, tapi ditingkat RT kita sudah membentuk Satgas Perlindungan anak. Nah inibyqng rata-rata semua aktif di RT. kalo ada kekerasan lapor ke RT segera nanti akan kita tindak lanjuti ke tingkat yang lebih tinggi. Kalo mau lihat dasar hukumnya itu gak usah di Perda di Perawal juga ada,” tandasnya. (Tra/Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini