Beranda Peristiwa Pengguna Jasa Diminta Tertib Bayar PNBP

Pengguna Jasa Diminta Tertib Bayar PNBP

Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Cilegon menggelar Sosialisasi Pengelolaan PNBP dan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Jenis dan Tarif PNBP - foto istimewa

CILEGON — Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Cilegon menggelar Sosialisasi Pengelolaan PNBP dan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Jenis dan Tarif PNBP di salah satu hotel di Anyer.

Sebagai narasumber Cahyo Limawar Prasetyo dan Fredi Krisna Soraya. Hadir langsung 36 pengguna jasa karantina.

Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang dalam proses pelaksanaan pelayanan satu atap di Pelabuhan Ciwandan dan Cigading. Dijelaskan bahwa program tersebut merupakan layanan percepatan karantina di pelabuhan dan menjalankan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

“Insyaallah dibulan Oktober mendatang, kami sudah menjalankan sertifikasi langsung di pelabuhan. Terkait dengan pembayaran PNBP kami harapkan dapat menggikuti mekanisme layanan percepatan. Rencananya pembayaran PNBP akan dilakukan dua tahap atau fase. Pertama PNBP akan muncul saat pejabat karantina melakukan pemeriksaan fisik dan volume. Yang kedua PNBP akan muncul ketika proses tindakan karantina telah selesai atau penerbitan sertifikat,” terang Arum melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/9/2021).

Menurut Cahyo Limawar Prasetyo penerimaan negara bukan pajak atau PNBP adalah pungutan yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumberdaya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan oleh Perudang-undangan yang menjadi penerimaan pemerintah pusat diluar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Pembayaran PNBP melalui biling yang dapat dibayarkan di mesin atm, mobil banking, ataupun market yang melayani pembayaran. Sehingga diharapkan tepat dalam melakukan pembayaran, mengingat ada masa kadaluarsa yang tertera pada biling,” terang Cahyo

Adapun dasar pelaksanaan PNBP lingkup Kementerian Pertanian adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian.

Sementara itu, Fredi menjelaskan bahwa saat ini, Kementerian Pertanian sedang dalam proses melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Artinya dalam waktu dekat akan ada perubahan peraturan PNBP.

Diakhir acara dilakukan penyerahan penghargaan kepada pengguna jasa karantina kategori terbaik atau tidak pernah terlambat dalam melakukan pembayaran PNBP.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini