Beranda Politik Penggelembungan Suara, Bawaslu Banten Beri Sanksi Teguran kepada Tiga PPK

Penggelembungan Suara, Bawaslu Banten Beri Sanksi Teguran kepada Tiga PPK

Suasana sidang putusan pelanggaran administrasi di Bawaslu Banten. (Audindra/bantennews)

SERANG– Bawaslu Provinsi Banten memberikan sanksi berupa teguran kepada 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Seramg dalam perkara dugaan penggelembungan suara PDIP. Menurut Bawaslu memang terjadi perbedaan perolehan suara antara formulir model D hasil kecamatan dengan formulir C hasil.

Dalam sidang putusan yang digelar di kantor Bawaslu Banten pada Jumat (29/3/2024) kemarin, Majelis pemeriksa yang diketuai oleh Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal memutuskan 3 PPK yaitu Kecamatan Walantaka, Baros, dan Taktakan terbukti melanggar prosedur perhitungan suara. Mereka dinilai melakukan kesalahan proses perhitungan rekapitulasi suara yang menyebabkan perbedaan formulir D hasil berbeda dengan C hasil.

“Memberikan teguran kepada terlapor PPK Taktakan, PPK Walantaka Kota Serang, dan PPK Baros Kabupaten Serang untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang undangan,” kata Ali saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis pemeriksa mengatakan dari hasil investigasi Bawaslu memang ditemukan lonjakan suara partai PDIP yang kemudian diprotes oleh mantan caleg petahana Partai Demokrat Nuraeni. Namun, lonjakan itu dinilai hanya akibat salah hitung semata.

“Terdapat perbedaan perolehan suara pada Partai PDI Perjuangan antara formulir D hasil Kecamatan-DPR dengan formulir C hasil salinan-DPR atau formulir C Hasil-DPR sebagai berikut Kota Serang, Kecamatan Taktakan, Cipocok Jaya, Walantaka untuk Kabupaten Serang Kecamatan Baros,” kata salah satu majelis pemeriksa.

Menanggapi putusan tersebut, pelapor bernama Samsudin mengatakan putusan sudah seperti dugaannya. Ia mengatakan cukup puas karena laporan sudah terbukti meskipun KPU Kota Serang sebagai terlapor dinilai tidak terbukti melakukan pelanggaran.

“Bahwa memang terjadi ada pelanggaran ini dan merupakan bukti yang bisa kita bawa ke Mahkamah Konstitusi bahwa memang terjadi hal seperti ini. Kita lanjut ke MK, ini sebagai bukti tambahan. Putusan Bawaslu itu sudah menjadi alat bukti yang kuat,” kata Samsudin kepada wartawan setelah sidang putusan usai.

Diketahui, perkara ini merupakan laporan dari tim mantan caleg Nuraeni dari Partai Demokrat yang merasa sebagian suara miliknya berkurang dan berpindah ke salah satu caleg dari Partai PDIP. Ia beserta timnya kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Bawaslu Banten.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini