Beranda Hukum Pengeroyok Berujung Maut di Kasemen Terancam 12 Tahun Bui

Pengeroyok Berujung Maut di Kasemen Terancam 12 Tahun Bui

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Polresta Serang Kota memastikan lima pelaku pengeroyokan maut di Kasemen, Kota Serang, diancam pidana kurungan 12 tahun penjara.

Polisi juga memastikan tak akan ada penyelesaian kasus melalui mekanisme retorative justice (RJ). Hal itu lantaran ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Diketahui, Munir (50), warga Tirtayasa, Kabupaten Serang, harus meregang nyawa di tangan lima pelaku yang tak lain merupakan kerabat korban.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan mengatakan, kasus tersebut dikategorikan sebagai penganiayaan yang mengakibatkan korban hingga meninggal dunia.

“Tidak bisa RJ karena ini penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia,” kata Alfano saat dihubungi melalui telepon, Selasa (27/1/2026).

Alfano mengatakan, penyelesaian secara kekeluargaan dimungkinkan mengingat pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Namun, hal tersebut tidak menghapus proses hukum yang kini mulai bergulir.

“RJ mungkin bisa dilakukan secara kekeluargaan. Tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Alfano menyebut, ancaman pidana maksimal terhadap pelaku dalam pasal tersebut selama 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap latar belakang pengeroyokan yang menewaskan Munir pada Minggu (25/1/2026) lalu.

Polisi menyebut, korban meninggal sempat membacok salah satu dari lima pelaku sebelum akhirnya menjadi sasaran aksi balas dendam.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, membenarkan bahwa salah satu pelaku pengeroyokan lebih dulu melaporkan Munir ke polisi atas dugaan pembacokan.

Laporan tersebut dibuat pada Rabu (21/1/2026) dini hari, dan kini telah masuk tahap penyidikan.

“Benar, laporannya sudah diterima dan sedang ditangani dengan sangkaan Pasal 466 KUHP,” kata Andi.

Baca Juga :  Aniaya Keponakan Hingga Tewas, Pria di Serang Divonis 6,5 Tahun Penjara

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd