Beranda Advertorial Pengembangan Tahura, Tahun Ini DLHK Banten Bangun Akses ke Pasanggrahan

Pengembangan Tahura, Tahun Ini DLHK Banten Bangun Akses ke Pasanggrahan

Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan.

SERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten pada tahun ini akan mengembangkan kawasan pasanggrahan dan aksesbilitas jalan menuju kawasan Curug gendang dan Curug Putri di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Banten di Kabupaten Pandeglang.

Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan, pengembangan kawasan Tahura sesuai dengan recana strategis (resntra) yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023. Di mana, pengembangan tersebut meliputi kawasan pasanggrahan dan aksesibilitas menuju Curug Gendang dan Curug Putri.

“Pengembangan yang dilakukan meliputi pembangunan jalan paving ke daerah puteran dan sarana pendukung
lainnya. Lalu pembangunan dan Penataan Arah Wisata Curug Gendang/Putri berupa jalan paving blok dari portal sampai parkiran/rest area, rehabilitasi shelter, penampung air, instalasi pemasok air (pompa hidrump), instalasi solar cell, gerbang curug, rest area/pendopo, penataan areal parkir, sistem saluran air, mushola, toilet dan pembangunan kolam retensi serta penataan areal retensi,” kata Wawan, Selasa (6/6/2023).

Selain pengembangan, lanjut Wawan, pihaknya juga telah membuat rencana pengelolaan Tahura Provinsi Banten, beberapa di antaranya meliputi pencegahan, penanggulangan dan pembatasan kerusakan kawasan Tahura, pengamanan Kawasan Tahura Provinsi, pengawetan tumbuhan, satwa, serta habitat Tahura Provinsi, pengawetan koridor hidupan liar. Pemulihan wkosistem atau penutupan kawasan sesuai Rencana pengelolaan Tahura Provinsi.

“Sedangkan pada tahun 2024 rencana pengembangan Tahura untuk menata dan mengembangkan lanjutan Kawasan pasanggrahan dan Kawasan persemaian. Dengan beberapa kegiatan seperti pembangunan lanjutan jalan paving area blok D, pembangunan sarana dan prasarana persemaian, pembangunan jalan paving ke kawasan persemaian tahura Banten, pembangunan jalan paving akses ke jalan besar dan taman. Pembangunan areal parkir di kawasan persemaian, pembangunan halaman penunjang kawasan persemaian, penataan kawasan persemaian, gedung serba guna di kawasan persemaian dan kontruksi bangunan MCk kawasan persemaian,” katanya.

Wawan menjelaskan, Tahura Provinsi memiliki luas kurang lebih 1.595.9 hektar, hal itu sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Nomor : SK.221/Menhut-II/2012 tanggal 4 Mei 2012 tentang Perubahan Fungsi antar Fungsi Pokok dari Kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas ±833 Ha, dan Hutan Produksi Tetap seluas ±662 Ha serta perubahan fungsi dalam fungsi pokok dari Taman Wisata Alam Carita seluas ±95 Ha menjadi Kawasan Hutan Konservasi dengan fungsi Taman Hutan Raya seluas ±1.950 Ha yang terletak di kelompok Hutan Gunung Aseupan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dengan nama Taman Hutan Raya (Tahura) Banten.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.3108/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 25 April 2014, tentang Penetapan Kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Banten seluas 1.595,90 hektar di kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, maka luas definitif kawasan Tahura Banten tersebut adalah 1.595.90 hektat.

“Pada tahun 2021 telah dilaksanakan rapat tim terpadu dari KLHK mengenai perluasan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Produksi menjadi hutan konservasi (Taman Hutan Raya Banten) yang merekomendasikan seluas 875,49 Ha maka luasan Taman Hutan Raya Banten menjadi 2.471,51 Ha,” jelasnya.

Berdasarkan informasi, pembentukan Tahura di Provinsi Banten bertujuan untuk meningkatkan fungsi hutan sebagai kawasan pelestarian alam, sekaligus meningkatkan proporsi kawasan lindung bagi keseimbangan lingkungan. Dengan terbentuknya Tahura di Provinsi Banten, diharapkan fungsi pelestarian alam dapat sejalan dengan meningkatnya nilai tambah ekonomi bagi masyarakat berupa berkembangnya kegiatan wisata alam, pendidikan dan pendukung kegiatan budidaya.

Dalam pengelolaan Tahura

Banten terbagi dalam beberapa blok pengelolaan yaitu blok pemanfaatan, blok perlindungan, blok rehabilitasi dan blok koleksi. Blok pemanfaatan merupakan merupakan area yang diperuntukan bagi kegiatan pendidikan, penelitian dan pariwisata alam termasuk pembangunan sarana dan prasarana wisata serta kegiatan penangkaran tumbuhan dan satwa liar dan area display koleksi satwa liar sesuai tujuan pengelolaan kawasan.

Tahura banten mempunyai potensi wisata alam berupa panorama alam yang indah air terjun, camping ground, outbond, hiking, watching bird, dan prasarana lainnya, selain itu juga mempunyai potensi hasil hutan bukan kayu, dimana potensi-potensi tersebut dapat menghasilkan nilai tambah
bagi pemasukan daerah.

Pada saat ini Taman hutan Raya Banten memerlukan pengembangan fungsi tapaknya secara tepat guna dan tepat sasaran, agar dapat memberikan kemanfaatan secara signifikan,
baik secara ekologis, sosial dan ekonomis di masa yang akan datang. Untuk menunjang pengembangan Tahura Banten kedepan agar lebih optimal dalam Renstra DLHK Provinsi Banten. (ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini