Beranda Bisnis Pengelola Jalur C PT Nikomas Pastikan Tidak Ada Pungli untuk Pedagang

Pengelola Jalur C PT Nikomas Pastikan Tidak Ada Pungli untuk Pedagang

Kawasan PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. (Istimewa)

 

SERANG – Pihak pengelola Jalur C PT Nikomas Gemilang angkat bicara soal biaya yang dikenakan untuk para pedagang di lokasi tersebut. Pihak pengelola menegaskan bahwa pungutan tersebut untuk pembangunan kios non permanen agar para pedagang bisa kembali berdagang mencari rezeki setelah penertiban di tengah pandemi Corona.

Pihak pengelola yang mendapat Surat Tugas dari PT Nikomas yakni Azat Sudrajat dan Dadang menyatakan bahwa pengelolaan lahan transit C tersebut diserahkan sepenuhnya kepada keduanya melalui Surat Tugas tertanggal 6 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Manajemen Kawasan PT Nikomas Gemilang Dylan Huang.

Atas dasar surat tugas, keduanya mencoba memfasilitasi para pedagang untuk tetap bisa berjualan di kawasan tersebut. “Kami berjuang agar para pedagang ini, karena masyarakat sekitar sini supaya bisa tetap berjualan untuk menyambung hidup, meski awalnya PT Nikomas meminta supaya tidak dibangun area pedagang permanen,” kata Azat didampingi Dadang kepada BantenNews, Selasa (21/7/2020).

Surat tugas dari PT Nikomas Gemilang kepada pengelola pedagang. (Istimewa)

Setelah melakukan lobi, akhirnya pihak Nikomas memberikan kepercayaan kepada keduanya dan memperbolehkan pedagang untuk kembali berjualan. “Kami sudah fasilitasi para pedagang dengan melakukan rapat koordinasi dengan pihak Muspika beberapa kali. Pedagang sudah sepakat untuk mengikuti rencana penataan,” katanya.

Dari rencana penataan tersebut, kata Azat maka timbul konsekuensi biaya. “Nah saya tegaskan biaya tersebut bukan pungli. Itu biaya untuk pembangunan untuk para pedagang. Sekarang saya tanya, siapa yang mau membiayai itu kalau bukan dari pedagang. Kami hanya memfasilitasi saja, supaya tidak kepanasan dan tidak kehujanan,” jelasnya.

Mengenai rencana pembiayaan tersebut, ia menjelaskan bahwa tidak dipungut sekaligus melainkan dicicil. “Biaya awal itu Rp1 juta untuk membeli bahan bangunan. Itupun belum kami pungut karena masih menunggu para pedagang yang belum mendaftar. Prinsip kami supaya mengakomodir semua pedagang,” kata dia.

Adapun sisa pembiayaan bangunan tersebut dicicil oleh para pedagang. “Jadi tidak ada praktik sewa menyewa apalagi memperjual belikan lapak, selama Nikomas belum memanfaatkan area tersebut,” ujarnya.

Mengenai rencana iuran Rp20 ribu, ia melanjutkan, akan digunakan untuk biaya angkut sampah dan operasional pengelola. “Harus digarisbawahi itu tidak ada pungutan sewa,” jelasnya.

Kapolsek Cikande Kompol Rizky Salatun menyatakan pihaknya selaku bagian dari Muspika hanya sebatas mendampingi pelaksanaan penertiban para pedagang. Di samping itu, ia mengimbau agar para pedagang tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Protokol kesehatan supaya dipatuhi agar penataan tersebut dapat efektif mencegah penyebaran Covid-19,” imbaunya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini