Beranda Hukum Pengacara Tersangka BOS Afirmasi Sebut Kliennya Bakal “Nyanyi” di Persidangan

Pengacara Tersangka BOS Afirmasi Sebut Kliennya Bakal “Nyanyi” di Persidangan

Kuasa Hukum tersangka kasus BOS Afirmasi, Ruki Jubaedi saat memberikan keterangan pada wartawan.

PANDEGLANG – Kuasa Hukum atau pengacara dari Asep tersangka kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang tahun 2019 meyakini bahwa kliennya akan membuka semua saat persidangan yang dijalani kliennya nanti.

Ruki Jubaedi selaku kuasa hukum menegaskan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya menyandang status sebagai saksi sekitar 6 bulan hingga akhirnya Kejari Pandeglang menetapkan Asep sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Tersangka baru ditetapkan hari ini (kemarin) setelah 6 bulan sampai 8 bulan jadi saksi. Setelah penahanan pak Asep nanti akan ramai di pengadilan sebab pak Asep bukan orang yang langsung mendapatkan order dari perusahaan atau dari PT atau kementrian,” kata Ruki, Kamis (15/9/2022).

Ruki menegaskan bahwa kliennya hanya hanya berstatus sales atau orang yang menawarkan barang ke masing-masing sekolah yang mendapatkan BOS Afirmasi, kliennya hanya mendapatkan upah dari barang yang berhasil ia jual. Ia memastikan bahwa kliennya bukan orang yang mendapatkan program atau pihak ketiga dari program BOS Apirmasi Kementerian Pendidikan.

“Setelah ditahan di kejaksaan nanti akan terang benderang karena pak Asep ini hanya sekedar salesman mengedarkan dari PT. Grend Integra Telematika yang punya pak Ucu Supriatna jadi hanya diperintahkan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil kesepakatan antara kliennya dengan pemilik PT. Grend Integra Telematika, Asep akan mendapatkan upah sebesar 2 persen dari setiap penjualan laptop dan barang-barang lainnya. Fee tersebut, kata Ruki, tidak hanya dinikmati oleh kliennya sendiri melainkan dinikmati juga oleh Kepala Sekolah (Kepsek) yang membeli barang tadi.

“Kepala sekolah juga banyak yang mendapatkan uang dari pak Asep karena pak Asep sebagai sales makanya minta juga uang ke pak Asep. Pak Asep ini bukan orang yang mengadakan barang tapi orang yang menjual barang oleh PT. Integra dan dapatlah fee karena barangnya terjual,” ungkapnya.

Ruki menyayangkan sikap Kejari Pandeglang yang seolah-olah memposisikan kliennya sebagai tersangka utama selain pemilik PT Grend Integra Telematika. Padahal jika melihat dari kapasitas kliennya hanya sebagai sales.

“Biar nanti dibuka di pengadilan sebab pak Asep ini seolah-olah dia ikut ada di dalamnya dan menikmati uang program itu padahal dia hanya sales yang mengedarkan barang, semua bukti kwitansi dan nota tidak ada tanda tangan pak Asep, tanda tangan pak Asep itu hanya dari pak haji Ucu selaku pemilik PT. Integra yang mendapatkan bantuan dari kementerian untuk pengadaan tablet se-Provinsi Banten,” jelasnya.

Ruki juga mengaku akan terbuka dan ikut membantu Kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini. Sebab dirinya meyakini banyak pihak yang ikut menikmati dana tersebut namun masih tetap berkeliaran.

“Semua kepala sekolah sudah mengakui (menerima dana dari Asep) dan data-data itu sudah kami serahkan ke kejaksaan jadi kami transparan pada kejaksaan dan berkasnya juga sudah kami berikan ke kejaksaan,” tambahnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini