Beranda Hukum Sempat Todong Pistol ke Anggota, 4 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Kramatwatu

Sempat Todong Pistol ke Anggota, 4 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Kramatwatu

Empat pelaku curanmor ditangkap Polsek Kramatwatu. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG — Polisi meringkus empat tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga kerap beraksi di ruas Jalan Serang-Cilegon, wilayah Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Dua tersangka utama bahkan sempat mengacungkan senjata api rakitan kepada petugas saat proses penangkapan berlangsung.

Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu, Ipda Andri Setiawan mengatakan, polisi menangkap empat pelaku berinisial AD (30), HB (30), TO (20), dan JJ (20).

AD dan HB merupakan warga Lampung Timur yang diduga berperan sebagai eksekutor pencurian sekaligus membawa senjata api rakitan.

Sementara TO dan JJ, warga Pandeglang, diduga bertugas sebagai joki yang membawa kabur sepeda motor hasil curian.

“AD dan HB berperan sebagai eksekutor dan membawa senjata api,” kata Andri, Selasa (19/5/2026).

Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor dari masyarakat.

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan para tersangka.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua pucuk senjata api jenis revolver beserta sembilan butir amunisi.

Petugas juga mengamankan dua kunci letter T yang diduga menjadi alat para pelaku untuk membobol kendaraan korban.

Menurut Andri, para tersangka sempat melawan saat petugas hendak menangkap mereka.

“Mereka sempat mengeluarkan senjata api sehingga petugas mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, komplotan tersebut mengaku sudah sekitar 20 kali menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Banten, Bekasi, hingga Jakarta.

Polisi menduga kelompok itu merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas daerah.

Dua pelaku utama juga tercatat sebagai residivis kasus serupa.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain dan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Lebak Tangkap 13 Pelaku Curanmor

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 360 juncto Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd