Beranda Hukum Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Diciduk Polresta Tangerang

Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Diciduk Polresta Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa faktualnews.co

KAB. TANGERANG – Dua pengedar narkoba yakni DR (36) dan H (35) diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Jumat (19/2/2021).

Keduanya ditangkap di tempat yang sama di Desa Sukabakti Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Pelaku DR ditangkap pada Minggu (14/2/2021) sementara H keesokan harinya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan DR ditangkap ketika hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan DR di plastik klip bening yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“Kami menemukan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto 0,85 gram. Kami amankan juga handphone tersangka sebagai bukti chat transaksi,” kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Jumat (19/2/2021).

Sementara, H alias Fredo berhasil terciduk di kontrakannya. Wahyu menerangkan dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Adapun narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 0,66 gram.

“Dan juga masih dalam bungkus plastik klip bening ditemukan narkotika jenis sabu seberat 5,55 gram,” kata Wahyu.

Selan itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas warna biru, dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi narkoba.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang. Akan terus didalami, dari mana tersangka mendapatkan barang itu dan kemana saja diedarkannya,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini