Beranda Hukum Pengedar Sabu di Unyur Kota Serang Dicokok, Polisi Buru Pemasok

Pengedar Sabu di Unyur Kota Serang Dicokok, Polisi Buru Pemasok

Pengedar sabu di Kota Serang diamankan polisi. (Istimewa)

SERANG – Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang pria berinisial GS (25) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Serang. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat bruto 12,74 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe mengatakan, petugas menangkap GS di rumahnya di Perumahan Bumi Harapan Sejahtera, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Jumat (5/6/2026) lalu sekitar pukul 05.00 WIB.

“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” kata Vhalio, Rabu (10/6/2026).

Saat menggeledah rumah tersangka, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam bekas akuarium di teras rumah.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Lopang, Kota Serang, yang digunakan tersangka.

Di lokasi itu, polisi menemukan tiga plastik klip bening berisi sabu yang tersimpan di dalam dompet cokelat di kamar mandi.

Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita empat plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 12,74 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip bening, satu dompet, dan satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, GS mengaku memperoleh sabu dari seseorang atas perintah RM yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi mengungkapkan GS bertugas mengambil sabu, mengemas ulang menjadi paket-paket kecil, lalu menaruhnya di sejumlah titik untuk diperjualbelikan.

“Pengakuan tersangka, barang tersebut diambil dari seseorang atas perintah RM yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Vhalio.

Saat ini, polisi masih memburu RM dan menelusuri jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Tak Bertindak Represif Saat Aksi Demo Mahasiswa di Banten

Atas perbuatannya, GS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi kini menahan GS beserta barang bukti di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd