
KAB. SERANG — Pengangkatan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serang berdampak pada melonjaknya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga mencapai sekitar 15 ribu orang.
Kondisi itu mendorong Pemerintah Kabupaten Serang untuk memperkuat kelembagaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar pembinaan, pengawasan, dan pengembangan karier ASN berjalan lebih optimal.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Senin (15/6/2026).
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, penguatan BKPSDM menjadi kebutuhan mendesak setelah jumlah ASN di lingkungan Pemkab Serang meningkat signifikan akibat pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
“BKPSDM yang saat ini masih tipe B akan kita tingkatkan menjadi tipe A. Kita juga akan menambah bidang pembinaan dan disiplin pegawai agar kinerja ASN bisa lebih optimal dan evaluasinya lebih detail,” ujar Zakiyah kepada wartawan usai rapat paripurna.
Menurutnya, penambahan ASN harus diimbangi dengan sistem pembinaan yang lebih kuat agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Iskandar Nordat menyebut jumlah ASN di lingkungan Pemkab Serang kini mencapai sekitar 15 ribu orang yang terdiri atas PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
Sebelumnya, Pemkab Serang hanya mengelola sekitar 10 ribu ASN. Namun, pengangkatan sekitar 2.000 PPPK serta lebih dari 6.000 PPPK Paruh Waktu membuat beban kerja BKPSDM meningkat tajam.
Menurut Iskandar, BKPSDM membutuhkan satu bidang tambahan yang secara khusus menangani pembinaan pegawai dan pengembangan karier ASN. Dengan demikian, struktur organisasi BKPSDM akan bertambah dari tiga bidang menjadi empat bidang.
“Jumlah pegawai yang besar membutuhkan pengawasan dan pembinaan yang lebih kuat. Selain itu, uji kompetensi menjadi kebutuhan penting untuk mendukung pengembangan karier seluruh ASN,” ujarnya.
Ia menambahkan, bidang baru tersebut akan fokus pada pembinaan, pengembangan kompetensi, pelaksanaan uji kompetensi, hingga peningkatan karier ASN secara berkelanjutan.
“Kami membutuhkan bidang khusus untuk menangani pembinaan, pengembangan diri, uji kompetensi, dan peningkatan karier ASN secara berkelanjutan,” katanya.
Penulis: Ibnu Rushd
Editor: Usman