Beranda Pemerintahan Wabup Serang Tegaskan Pencemar Sungai Ciujung Harus Disanksi

Wabup Serang Tegaskan Pencemar Sungai Ciujung Harus Disanksi

Wakil Bupati Serang M. Najib Hamas. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Wakil Bupati Serang, M. Najib Hamas menegaskan, pemerintah tidak memberikan toleransi kepada pelaku pencemaran lingkungan. Hal itu menanggapi hasil uji laboratorium yang diungkapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (DLHK) Provinsi Banten yang menyebut adanya satu perusahaan yang diduga membuang limbah ke Sungai Ciujung.

Dikatakan Najib, jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah meminta aparat berwenang menjatuhkan sanksi sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Ia mengaku, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, hingga pemerintah pusat untuk mengusut dugaan pencemaran Sungai Ciujung.

“Saya terus berkoordinasi dengan dinas terkait, baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat. Kalau hasil pendalaman menemukan adanya pelanggaran, kami berharap ada penegakan hukum sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup,” kata Najib, Rabu (22/7/2026).

Menurut Najib, pencemaran lingkungan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kehidupan masyarakat luas.

“Lingkungan hidup merupakan hajat hidup orang banyak. Jangan sampai ulah satu atau dua pihak merusak lingkungan lalu masyarakat yang menanggung dampaknya, bahkan mengancam masa depan warga Kabupaten Serang,” ujarnya.

Najib juga mengungkapkan, pencemaran Sungai Ciujung telah memicu keluhan kesehatan dari warga sekitar, terutama gangguan kulit seperti gatal-gatal.

Untuk itu, lanjut Najib, Pemkab Serang menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama seluruh puskesmas untuk mendata warga terdampak dan memberikan pelayanan kesehatan.

“Sesuai arahan Bupati, kami akan mendukung penanganan warga terdampak. Dinas Kesehatan bersama puskesmas akan mendata masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan agar segera mendapat penanganan,” ucap Najib.

Selain itu, Najib mengajak masyarakat ikut menjaga Sungai Ciujung dengan tidak membuang sampah ke aliran sungai.

“Kami mengimbau seluruh warga Kabupaten Serang bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuang sampah ke Sungai Ciujung,” katanya.

Baca Juga :  Dua Hari Program Pemutihan Pajak, Bapenda Kota Serang Raup Rp1 Miliar

Menanggapi hasil temuan pemerintah provinsi yang mengarah pada salah satu perusahaan, Najib menegaskan seluruh proses penindakan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan melibatkan seluruh instansi yang berwenang.

“Kami akan meminta dinas terkait segera berkoordinasi dengan seluruh stakeholder. Penegakan hukum harus berjalan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Najib, perusahaan yang tetap melanggar meski sudah menerima peringatan menunjukkan tidak adanya iktikad baik.

“Kalau sebelumnya sudah mendapat peringatan tetapi masih mengulangi pelanggaran, berarti tidak ada iktikad baik. Pelaku perusakan lingkungan harus menerima sanksi sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga akan mengkaji kemungkinan penerapan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup dengan melibatkan bagian hukum dan organisasi perangkat daerah terkait.

Najib juga mendorong seluruh perusahaan, terutama yang berada di kawasan industri, membangun komitmen bersama dalam mengelola limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal.

Menurutnya, pengelolaan limbah tidak bisa bergantung pada satu perusahaan saja karena pencemaran dari satu pelaku dapat merugikan seluruh kawasan industri.

“Kami berharap seluruh perusahaan kooperatif membangun pengelolaan IPAL komunal. Jangan sampai ada perusahaan yang sudah taat, tetapi perusahaan di sebelahnya mengabaikan pengelolaan limbah sehingga dampaknya tetap dirasakan semua pihak,” katanya.

Najib menegaskan, pengelola kawasan industri juga harus mengambil peran aktif agar seluruh perusahaan mematuhi aturan lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem di Kabupaten Serang.

 

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd

Editor : TB Ahmad Fauzi