Beranda Hukum Pengangguran Jual Siswi SD Jadi PSK Lewat MiChat

Pengangguran Jual Siswi SD Jadi PSK Lewat MiChat

(foto: batamxinwen.com)

JAKARTA – Kepolisian meringkus seorang pria berinisial DF (27) karena menjual anak di bawah umur melalui aplikasi dating MiChat. Adapun korbannya adalah anak perempuan berusia 11 tahun yang baru duduk di kelas 5 SD.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, penangkapan terhadap DF dilakukan di Apartemen Gading Nias Residance tower Emerald, beberapa waktu lalu. Penangkapan tersebut terjadi seusai polisi mengendus bisnis lendir yang dijalankan oleh DF.

“DF, laki-laki, usia 27 tahun. Tidak bekerja,” kata Guruh Arif Darmawan, kepada wartawan yang dikutip Suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Kamis (8/4/2021).

Guruh mengatakan, DF kedapatan menjual korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu melalui MiChat. Dalam akun tersebut, DF mencantumkan usia korban dengan tulisan 16 tahun.

Dalam akun tersebut, DF menuliskan bahwa korban bisa melayani para pria hidung belang di beberapa titik di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam hal ini, DF mematok tarif sebesar Rp450 ribu. Oleh DF, korban hanya diberi upah sebesar Rp300 ribu. Terkini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap DF.

“Informasi sementara yang bisa kita gali dari pelaku atau tersangka baru sekali ini. Tapi masih tetap kita dalami lagi,” beber Guruh.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Muhammad Fajar mengatakan, DF dan korban tidak memiliki hubungan dekat. Tersangka mengenal korban dari kawannya.

DF sendiri tidak tinggal di Ibu Kota. Dengan sedikit bujuk rayu, DF bisa meyakinkan korban agar mau datang ke Jakarta.

“Seperti yang tadi dikatakan, muncikari ini pintar mengambil kesempatan. Dari mulut ke mulut, dari temen ke temen, tanpa ada hubungan keluarga. Kemudian dengan tipu dayanya, bujuk rayunya, akhirnya korban mau datang ke Jakarta, ditemenin sama si saksi Y tadi,” ungkap Fajar.

Fajar mengungkapkan, korban akhirnya mau datang ke Jakarta karena dijanjikan pekerjaan oleh DF. Dengan bujuk rayu semacam itu, DF mampu mengelabui korban agar datang ke Ibu Kota bersama seorang saksi berinisial Y.

“Ya dengan berbagai cara lah. Motif ekonomi lah, dijanjiin kerja dan sebagainya. Uang jajan lah, apa lah, gitu lah. Dia masih sekolah, kelas 5 SD,” sambungnya.

Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini