Beranda Peristiwa Pengamat Soroti Pentingnya Aturan Teknis dalam Kebijakan WFH ASN Pemprov Banten

Pengamat Soroti Pentingnya Aturan Teknis dalam Kebijakan WFH ASN Pemprov Banten

Pengamat politik dan juga Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul.

SERANG – Pengamat Kebijakan Publik dari Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul berpandangan bahwa penerapan work from home atau WFH oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak dapat sekadar mengikuti begitu saja aturan dari Pemerintah Pusat.

Ia menilai, Pemprov Banten perlu menerjemahkan kebijakan pusat tersebut ke dalam aturan turunan yang lebih operasional melalui penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang rinci.

Adib mengungkapkan, kebijakan WFH bukan muncul tanpa sebab, melainkan merupakan bagian dari respons pemerintah pusat terhadap tekanan global, khususnya dinamika geopolitik yang berdampak pada kenaikan harga energi.

Dalam kerangka itu, WFH dipandang sebagai salah satu instrumen untuk menekan konsumsi BBM, terutama dari mobilitas harian ASN.

“Kalau ditarik, ini kan sebenarnya bagian dari respons pemerintah pusat terhadap kondisi geopolitik dunia. Dampaknya ke harga BBM yang naik tinggi dan itu memukul APBN, sehingga efisiensi menjadi keharusan,” kata Adib, Minggu (5/4/2026) kemarin.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penghematan BBM tidak serta-merta terjadi tanpa adanya mekanisme kerja yang terukur. Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan di daerah tidak boleh hanya bersifat normatif tanpa dukungan instrumen teknis yang jelas.

“Nah, persoalannya sekarang, ASN yang WFH itu ngapain saja? Capaian kerjanya seperti apa? Progresnya bagaimana? Kalau tidak ada aturan detail, itu sama saja secara tidak langsung memberikan hari libur tambahan,” tegasnya.

Menurut dia, peluang terjadinya penyimpangan akan semakin besar jika tidak disertai mekanisme kontrol berbasis kinerja yang terukur.

“Kalau di kantor saja masih ada yang kerjanya asal-asalan, apalagi di rumah tanpa pengawasan dan aturan yang jelas. Itu tidak ada bedanya dengan libur gratis,” katanya.

Baca Juga :  Ketika WFH Berdampak Pada Produktivitas Kerja

Di sisi lain, Adib menilai kebijakan ini tetap memiliki potensi sebagai instrumen efisiensi, tidak hanya dalam penggunaan energi tetapi juga dalam penataan struktur birokrasi. Dengan sistem yang tepat, WFH dapat dimanfaatkan untuk mengukur produktivitas ASN sekaligus menekan pemborosan anggaran.

“Kalau diukur dengan jelas, ini bisa jadi alat untuk melihat siapa ASN yang benar-benar bekerja dan siapa yang tidak. Tunjangan kinerja tidak bisa lagi dipukul rata, harus berbasis capaian,” ujarnya.

Ia juga menilai WFH bisa menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi struktur birokrasi yang selama ini dianggap terlalu gemuk.

“Ini entry point yang bagus untuk efisiensi sebetulnya. Karena bisa jadi pekerjaan yang biasanya dikerjakan 50 orang, cukup 25 orang saja. Artinya selama ini ada pemborosan, misalnya begitu,” katanya.

Adib menegaskan, keberhasilan implementasi WFH sangat ditentukan oleh keseriusan pemerintah daerah dalam menyusun aturan turunan.

“Kalau juklak dan juknisnya jelas, saya optimistis ini efektif. Tapi kalau tidak, ini justru bisa berantakan. Jadi pemerintah daerah harus bisa buat juknis dan juklak yang jelas, tidak hanya melaksanakan aturan dari pusat,” tandasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Ai Dewi Suzana mengatakan ketentuan mengenai petunjuk teknis dan pelaksanaan akan diatur dalam surat edaran yang saat ini masih dalam proses penyusunan. WFH sendiri akan mulai berlaku setiap Jumat, mulai pekan ini.

Surat edaran itu merupakan bentuk tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai kebijakan WFH untuk ASN sebagai bentuk penghematan bahan bakar akibat krisis perang Amerika-Israel dengan Iran.

“Di surat edarannya kita sudah muat tadi sudah sampai Pak Wagub tinggal tandatangan Pak Gubernur,” kata Ai, Senin (6/4/2026).

Baca Juga :  Terjerat Kasus Korupsi, 70 ASN di Banten Dipecat

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi