TANGSEL – Keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk rotasi dan mutasi pejabat, memunculkan perdebatan di tengah berlangsungnya gugatan atas perpanjangan masa jabatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, gugatan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Sekda. Di sisi lain, Sekda tetap menjalankan fungsi administratif dan menandatangani sejumlah kebijakan pemerintahan.
Pengamat kebijakan publik, Aco Ardiansyah, menilai secara hukum tidak ada ketentuan yang secara otomatis mencabut kewenangan seorang pejabat hanya karena keputusan pengangkatannya sedang disengketakan di PTUN.
“Secara normatif, gugatan di PTUN tidak serta-merta menghilangkan kewenangan pejabat yang SK-nya sedang diuji. Proses hukumnya harus tetap dihormati sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Aco kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Ia merujuk pada Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan bahwa gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang sedang disengketakan.
Namun, menurut Aco, ketentuan tersebut bukan berarti tidak tersedia mekanisme untuk membatasi pelaksanaan keputusan dimaksud. Undang-undang yang sama memberikan ruang bagi penggugat untuk mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan kepada majelis hakim.
“Pasal 67 ayat (2) memberikan hak kepada penggugat untuk meminta agar pelaksanaan keputusan itu ditunda selama proses pemeriksaan sengketa berlangsung,” ujarnya.
Apabila permohonan tersebut dikabulkan hakim, lanjut Aco, pejabat yang bersangkutan tidak lagi dapat menggunakan kewenangan yang bersumber dari keputusan yang sedang disengketakan hingga perkara diputus.
Meski demikian, Aco menilai persoalan yang lebih mendesak justru berada pada aspek etika pemerintahan. Menurutnya, pejabat yang legitimasi jabatannya sedang diuji seharusnya berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang bersifat strategis.
Ia mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memuat Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kecermatan dan kepastian hukum.
“Ketika legitimasi jabatan sedang dipersoalkan, secara etis pejabat sebaiknya menahan diri untuk mengambil keputusan yang berkaitan langsung dengan kewenangan yang sedang disengketakan,” tuturnya.
Menurut Aco, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum baru apabila di kemudian hari PTUN memutuskan membatalkan SK perpanjangan jabatan Sekda.
“Kalau nanti putusan pengadilan menyatakan SK itu batal, maka setiap kebijakan strategis yang lahir selama masa sengketa berpotensi dipersoalkan kembali. Karena itu, aspek kehati-hatian semestinya menjadi pertimbangan utama,” pungkasnya.
Terkait hal ini belum ada tanggapan dari Sekda Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo. Wartawan masih berusaha mengkonfirmasi.
Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo
